Pernyataan GMKI Menyikapi Hari Lahir Kota Medan

example banner
Teks Foto: Kordinator Wilayah I PP Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Sumut-NAD, Swangro Lumbanbatu, ST. (MB)

 

Medan Berita

Bacaan Lainnya

Tanggal 01 Juli 2017 merupakan hari lahir kota Medan yang ke-427 tahun. Di hari lahir yang sudah relatif tua ini, kota Medan sebagai salah satu kota tertua di Indonesia tentu mengalami banyak kemajuan dari masa ke masa.

Dalam perjalanannya kota Medan juga sudah mengalami pergantian estafet kepemimpinan yang dipimpin oleh Walikota dan Wakil walikota. Momentum hari lahir kota Medan dapat menjadi bahan refleksi oleh semua warga terkhusus Pemko Medan dalam melayani warganya.

Itu dapat diketahui sudah sejauh mana warga Medan mendapatkan seluruh pelayanan yang diberikan oleh Pemko Medan tanpa adanya diskriminasi antar warga sehingga pada akhirnya warga Medan merasakan kenyamanan tinggal di Kota ini, bahkan slogan Medan Rumah kita menjadi nyata dalam kehidupan sehari-hari.

Dalam memperingati hari lahir kota Medan, sebagai warga kota Medan perlu memberikan perhatian yang serius dan mengingatkan Pemko Medan agar segera melaksanakan tagihan warga atas beberapa kasus yang melibatkan Pemko Medan.

” Kita melihat kota Medan dalam hal tata ruang dan tata bangunan tidak tertata dengan baik, misalnya di sejumlah titik yang dipenuhi oleh semaknya papan reklame atau baliho bahkan pemasangannya di badan trotoar. Kita patut mengapresiasi Pemko Medan yang membongkar papan reklame bermasalah dan tak memiliki ijin,” ungkap Kordinator Wilayah I PP Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Sumut-NAD, Swangro Lumbanbatu, ST kepada medanberita.co.id belum lama ini.

Namun, lanjutnya berkata, kritik juga perlu disampaikan kepada Pemko Medan karena banyaknya pembangunan yang kurang memperhatikan analisis dan dampak lingkungan.

” Pemko terlalu mudah memberikan ijin kepada pengembang untuk mendirikan bangunan tanpa adanya tinjauan yang mendalam. Sehingga tak heran ketika proses pembangunannya sedang berjalan digugat oleh warga yang dirugikan oleh pembangunan tersebut,” sebutnya.

Ia menambahkan, contohnya, ijin mendirikan bangunan (IMB) pembangunan Podomoro City Deli Medan digugat di PTUN Medan.

” Gugatan ini datang dari Yayasan Citra Keadilan. PTUN Medan menerima gugatan tersebut dan memerintahkan Pemko Medan agar mencabut IMB pembangunan Podomoro City Deli Medan dengan amar putusan nomor 26/G/2015/6-MDN tertanggal 28 Oktober 2015. Bahkan putusan tersebut telah dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung dengan amar putusan nomor 274/K/TUN/2016,” cetus Swangro.

Tidak hanya itu saja, lanjutnya berkata, persoalan pembangunan Center Poin juga menjadi perhatian banyak pihak.

” PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) sebagai pihak yang dirugikan menggugat Center Point karena alas hak yang dimiliki pengembang center point tidak jelas. Dalam kondisi sengketa begini maka patut diduga Pemko Medan telah disuap oleh pengembang agar IMB dapat diterbitkan,” kata Swangro.

Oleh karena itu pemuda berdarah batak ini berharap, lembaga Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) turun langsung dan mendalami beberapa kasus ini, karena dugaan tindakan korupsi sangat kuat dalam kasus ini.

” Kita tidak anti terhadap pembangunan namun pembangunan itu harus ramah terhadap lingkungan dan berbasis Hak Asasi Manusia (HAM),” tegasnya.

(Laporan dari Medan, MB)

Loading…

Comments

comments

Pos terkait