Edarkan Upal, 2 Pria Diringkus Polisi

example banner
Teks Foto: Kedua Tersangka Saat Menunjukkan Barang Bukti Upal di Mapolsek Pancurbatu. (MB)

 

Medan Berita

Bacaan Lainnya

Atas kenekatannya mengedarkan uang palsu (Upal), 2 orang pria akhirnya diringkus petugas Polsek Pancurbatu, Rabu (09/08/2017) sekira pukul 21:00 WIB.

Tersangka MRAP (31) warga Perumahan Dosen Politeknik Medan, Jalan Pintu Air IV, No. 24, Kel. Kuala Bekala, Kec. Medan Johor dan MYN (33) warga Jalan Lima Manis, Desa Limau Manis, Kec. Tanjung Morawa Deli Serdang ditangkap di Kedai milik Benyamin Guru Singa, Jalan Jamin Ginting Pasar Baru Rumah Sumbul, Desa Sumbul, Kec. Sibolangit.

Penangkapan keduanya berawal atas laporan Abraham Sembiring kepada pemilik kedai, bahwa ada uang RI 1 lembar tukaran Rp. 100.000 yang dibelanjakan 2 orang pria untuk membeli rokok.

Merasa uang tersebut palsu kemudian pemilik kedai (Benyamin Sembiring- Red) mengikuti kedua pria tersebut sedang membeli rokok lagi di kedai miliknya selanjutnya korban memberitahukan ke Pos Polisi Bandar Baru dan diteruskan ke Polsek Pancurbatu.

Mendapat informasi adanya peredaran upal, petugas langsung turun ke lokasi kejadian dan berhasil mengamankan 2 pria tersebut, saat dilakukan pemeriksaan terhadap keduanya, petugas menemukan di dalam tas Rangsel milik para pelaku, 10 lembar uang RI diduga palsu tukaran Rp. 100.000.

Dihadapan petugas, kedua pelaku mengakui perbuatannya.

” Kedua tersangka mengaku sudah sempat 4 kali belanja di daerah Sambahe dan Sibolangit dan uang tersebut dibuat pakai alat cetak,” jelas Kapolsek Pancurbatu, Kompol Choky Meilala melalui Kanit Reskrim, Iptu Sehat Tarigan kepada medanberita.co.id.

(Laporan dari Medan, MB)

Loading…

Comments

comments

Pos terkait