Poldasu Amankan Sabu 1,5 Kg Diduga Dari Kurir Jaringan Lapas

example banner

Medan Berita – Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditres Narkoba) Polda Sumatera Utara (Poldasu) berhasil meringkus seorang kurir sabu yang diduga jaringan lembaga pemasyarakatan (Lapas) pada Senin (30/11/2015) sore.

Dari tangan tersangka berinisial MAN alias A (28) Warga Jalan Purwo Gang Doa Kecamatan Lubuk Pakam petugas mengamankan sebanyak 1,5 kilogram (Kg) sabu.

Direktur Reserse Narkoba (Dir Res Narkoba) Polda Sumatera Utara (Poldasu), Kombes Pol Reynhard Silitonga melalui Kasubdit II, Kompol Sonny M Nugroho kepada wartawan, Selasa (01/12/2015) menjelaskan, saat ini pihaknya sedang mengejar 2 tersangka lainnya yang terlibat dalam sindikat ini.

Selain itu Sonny juga mengatakan, pihaknya menduga jaringan narkoba ini dikendalikan bandar yang berada di salah satu Lapas yang ada di Sumut.

” Sedangkan Dua orang lagi teman tersangka sedang kita kejar, dan kita telah mengantongi nama-nama dan keberadaan mereka masing-masing,” ucap Sonny.

Saat disinggung wartawan siapa nama-nama mereka, lantas perwira berpangkat dua melati emas ini enggan menyebutkan Namanya dengan alasan keamanan penyidikan.

Namun Kasubdit II, Kompol Sonny M Nugroho, menjelaskan Inisial 2 buronan yang mereka kejar yang masing berinisial I dan J.

” Yang sementara kita duga sebagai kurir dikendalikan oleh seorang bandar dari dalam Lapas,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakannya, bahwa penangkapan tersangka ini bermula dari adanya informasi akan ada transaksi Narkoba jenis sabu di sekitar Jalan Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang. Berbekal informasi itu, selanjutnya petugas Subdit II Ditres Narkoba Poldasu segera melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.

” Tapi dengan tiba sesampainya petugas di lokasi (TKP) petugas mencurigai gerak-gerik seorang laki-laki, dan tanpa membuang waktu lagi Petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka. Alhasil dari tangan tersangka ditemukan 5 bungkus sabu seberat 500 gram.

” Usai menggeledah tersangka petugas kita kemudian melakukan pengembangan dan bergerak ke rumah tersangka dari rumah tersangka kita kembali menemukan sabu seberat 1 Kg yang dibungkus dengan plastik di dalam kamar,” urainya.

Sonny menambahkan, rumah tersangka selama ini juga dijadikan tempat penyimpanan sabu di bawah 5 Kg. Kini tersangka sudah diamankan di Mapoldasu.

Menurut pengakuan tersangka, setidaknya dia sudah 4 kali melakoni bisnis ilegalnya itu. Keuntungan yang dia peroleh sekali transaksi bisa mencapai Rp 10 juta.

Diakhir penjelasannya Sonny mengatakan, Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Terpisah Tersangka saat ditanya wartawan mengaku dirinya baru 4 kali melakoni pengantar narkoba jenis sabu tersebut.

” Yang terakhir ini rencana mau saya antar kedaerah Tebing tinggi,” akunya.

Sebelum terjun sebagai kurir sabu, lanjut pemuda legam yang pernah bekerja sebagai seorang sales di salah satu perusahaan swasta yang ada di Medan menuturkan karena penghasilan dirasa kurang mencukupi dirinya akhirnya terigur menjadi kurir sabu.

” Untungnya cukup lumayan, makanya saya tergiur bang,” jelas tersangka pada wartawan.

 

Loading...

Comments

comments

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *