Ditanya Kasus Camat Percut Seituan , Ketua PN.Lubuk Pakam Merepet

example banner

Medan Berita – Ketua Pengadilan Negeri Lubukpakam, Henry Tarigan merepet ketika hendak dikonfirmasi wartawan Rabu, (02/12/2015). Saat itu wartawan hendak mewawancarainya tepat saat Henry berada di depan ruang sidang Candra, Pengadilan Negeri Lubukpakam.

” Nanti aja. Saya lagi koor (latihan paduan suara). Kamu gak ngerti, saya bilang nanti,” kata Henry dengan nada suara meninggi.

Kedatangan wartawan ke Pengadilan Negeri Lubukpakam bertujuan mengonfirmasi dugaan kongkalikong antara Hadisyam Hamzah dengan pengadilan.Pasalnya, meski sudah berbulan-bulan salinan putusan terhadap mantan Camat Percut Seituan (Hadisyam) itu turun dari Mahkamah Agung namun hingga saat ini pihak Kejaksaan Negeri Lubukpakam belum bisa mengeksekusinya lantaran belum menerima berkas dari PN Lubukpakam.

Sekedar mengingatkan, Hadisyam divonis bersalah karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk gardu induk PLN tahun 2008 yang terletak di Dusun VI Desa Petangguhan Kecamatan Galang dan merugikan negara 230 juta.

Akibat kejadian tersebut Panitera Sekretaris (Pansek), Billiater Sitepu langsung berinisiatif mendekati wartawan.

” Nanti ajalah ya. Lagi latihan koor ketua ini. Untuk acara tanggal 10 di PT (Pengadilan Tinggi). Kami diundang,” katanya.

 

(Laporan Dari Lubukpakam, MB-14)

Loading...

Comments

comments

Pos terkait