LSM KOMMPAS Minta Pemko Medan Segera Tutup Pengoperasian PT. Dextonindo Persada

example banner

Medan Berita – Pemerintah Kota (Pemko) Medan, diminta segera mengambil tindakan tegas dengan menutup izin pengoperasian gudang penyimpanan serta pengolahan bahan baku (Readymix) milik PT. Dextonindo Persada di Jalan Gatot Subroto Medan jika benar ada dugaan perusahaan tersebut tidak memiliki izin.

Demikian disampaikan, Mhd Suhaji selaku Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Masyarakat-Mahasiswa Anti Korupsi Sumatera Utara (KOMMPAS) di Medan, Rabu (02/12/2015).

“Jika benar perusahaan tersebut tidak memiliki izin, kita minta pemerintah kota medan untuk segera menghentikan pengoperasian perusahaan tersebut,” tegas Mhd Suhaji.

Ia juga menyerukan, bilamana Pemko Medan tidak konsisten dengan Peraturan Daerah (Perda) yang sudah dibuat dan ditetapkan demi menunjang Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta kemajuan pembangunan Kota Medan, maka dalam waktu dekat pihaknya akan melayangkan surat aksi demonstrasi ke Pemko Medan dan Polresta Medan.

” Jangan sampai ada image negatif terhadap kinerja pemko medan dalam hal ini bilamana perusahaan tersebut terus dibiarkan beroperasi,” tegasnya lagi.

Menurutnya, jangan sampai ada tudingan, bahwa degan dibiarkannya perusahaan tersebut beroperasi tanpa memiliki izin, ada indikasi pembiaran dilakukan karena ada “Dana Siluman” yang mengalir ke kantong pejabat tertentu.

” Kita tidak mau pembangunan kota medan ini terhambat. Apalagi saat ini anggota DPRD Medan melalui rapat Paripurna R-APBD Pemko Medan di Tahun 2016, banyak yang melakukan protes karena proyeksi peningkatan PAD Kota Medan di Tahun 2016 sangatlah tidak realistis,” jelas Mhd Suhaji.

Ditambahkannya, para Anggota DPRD Medan tersebut menilai, bila ditimbang dari potensi sumber daya alam, ekonomi dan keuangan Kota Medan saat ini, tentunya sangatlah besar dan peningkatannya cukup signifikan.

Lanjutnya, jadi bagaimana mungkin proyeksi peningkatan PAD Kota Medan di Tahun 2016 hanyalah, Rp.1,82 Triliun sementara di Tahun 2015 Rp.1,79 Triliun, hal ini sungguh tidak masuk diakal.

” Nah tentunya ini bisa jadi karena salah satu faktor seperti banyaknya perusahaan yang berdiri tapi samasekali tidak mengantongi izin. Ini yang dapat membuat bobolnya PAD tadi. Jadi kalau bisapun nantinya persoalan PT. Dextonindo ini dapat kita diskusikan dengan pihak dewan melalui pengajuan rapat dengar pendapat,” tandas Mhd Suhaji.

Seperti diketahui, PT. Dextonindo Persada diduga kuat tidak mengantongi izin, baik itu IMB (Izin Mendirikan Bangunan), AMDAL (Analisis Masalah Dampak Lingkungan) dan Izin Ganguan HO (Hinderordonnantie), namun dalam kenyataannya, perusahaan yang sudah berdiri beberapa tahun itu hingga saat ini masih bebas menjalankan pengoperasian tanpa ada teguran dari instansi serta aparatur hukum terkait.

 

(Laporan Dari Medan, MB-R2)

Loading...

Comments

comments

Pos terkait