Buruh PT.PBD Resmi Adukan Pengusaha PT.PBD Dugaan Pidana Ketenagakerjaan

example banner

Medan Berita – Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesi (KC FSPMI) Kota Medan secara resmi telah melaporkan pengusaha PT.PBD atas dugaan tindak pidana ketenagakerjaan, selaku pihak yang mengadvokasi 57 orang buruh PT.Putra Baja Deli yang di PHK sepihak oleh pihak manajemen, terhitung sejak tanggal 04 November para buruh tidak diperbolehkan masuk bekerja tanpa alasan yang jelas .

Hal ini disampaikan Tony Ricson Silalahi selaku ketua KC FSPMI Kota Medan pada hari kamis (03/12/2015) kepada Medan Berita, ia mengatakan ada dugaan pengusaha PT.PBD yang beralamat di Jalan Seruai, Kecamatan Medan Labuhan tersebut menghindar dari kewajibannya melaksanakan hak normatif para pekerjanya yang telah diatur dalam UUK No.13 tahun 2003.

” Ada dugaan pengusaha PT.PBD sengaja mem PHK seluruh pekerjanya (57) orang yang merupakan anggota FSPMI agar menghindari pelaksanaan hak normatif pekerja yang diatur UU Ketenagakerjaan,” ujar Tony.

Untuk itu dirinya bersama tim LBH FSPMI telah melaporkan dugaan pidana ketenagakerjaan yang dilakukan oleh pengusaha pada Selasa (01/12/2015) ke Pegawai Penyidik Negri Sipil (PPNS) pada Dinsosnaker Kota Medan, adapun menurutnya laporan dugaan tindak pidana ketenagakerjaan yang dilaporkan dan diduga dilanggar oleh perusahaan adalah Pasal 28 jo Pasal 43 UU No.21 tahun 2000 tentang kebebasan berserikat dimana pengusaha dapat dikenai hukuman kurungan penjara 1-5 tahun dan denda 100 juta hingga 400 juta, serta Pasal 90 jo Pasal 185 UUK No 13 tahun 2003 tentang pembayaran upah dibawah upah minimum dengan ancaman hukuman kurungan penjara 1 tahun sampai 4 tahun dan denda 100 juta sampai 400 juta.

Masih menurutnya KC FSPMI telah memberikan data pendukung kepada PPNS Dinsosnaker Kota Medan untuk bisa dijadikan alat bukti dalam BAP bahkan bila sampai dipengadilan nanti.

” Kami sudah laporkan dugaan pelanggarannya kepada pegawai pengawas dinsosnaker kota medan dan juga telah beri data untuk pendukung atas penyidikan laporan ini nantinya,” cetusnya.

Sementara Apen Manurung selaku sekretaris FSPMI Kota Medan menyampaikan harapannya agar kepala dinas sosial dan tenagakerja kota medan serius tangani permasalahaan buruh di PT.PBD, karena menurutnya hingga saat ini 57 orang buruh tersebut masih bertahan ditenda depan gerbang pabrik, para buruh juga tidak lagi menerima upah dab sudah satu bulan ini belum ada pihak terkait yang bisa menuntaskannya, dirinyapun mengancam akan melakukan aksi menginap dikantor walikota medan jika permasalahan ini tidak kunjung diselesaikan.

” Kita berharap kadisosnaker serius tanggapi persoalan ini, buruh masih bertahan didepan pabrik hingga satu bulan ini, dan mereka sudah tidak bekerja lagi, dinsosnaker harus cepat, jika tidak maka kami akan aksi menginap dikantor walikota medan,” tandas Apen menutup pembicaraan.

 

(Laporan Dari Medan, MB-14)

Loading...

Comments

comments

Pos terkait