Kata Kanit Lantas Itu Bukan Pidana

example banner

Medan Berita – Tersangka Linda Rusli (52) warga Jalan TB. Simatupang, Gang Rambutan, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, terancam hukuman 6 bulan penjara akibat kelalaian berkenderaan sehingga merenggut nyawa orang lain.

” Ini bukan Pidana, tersangka (Linda Rusli-red) sudah melakukan upaya damai dengan pihak korban, tersangka (Linda Rusli-red) bisa diringankan bahkan bisa terbebas dari jerat hukum sesuai dengan pasal KUHPidana 130 Undang-undang Lalulintas Tahun 2009,” ucap Kanit Lantas Polsek Percut Sei Tuan, AKP Suprihanto, P, SH, kepada medanberita.co.id, Kamis (03/12/2015) tadi.

Suprihanto pun mengatakan apalagi baik korban ataupun tersangka (Linda Rusli-red) masih bertetangga dan tak menginginkan kejadian itu.

“ Jika dalam kelalaian dilakukan tersangka, sehingga menyebabkan korban tewas hanya ditahan 6 bulan penjara,” jelasnya.

Sekedar mengingatkan, tabrakan itu terjadi saat tiga bocah sedang bermain di Jalan Pukat 1/ Jalan Mandailing, tepatnya di Perumahan Pukat Jantion, Kelurahan Bantan, Lingkungan 13, Kecamatan Medan Tembung,  pada Rabu (02/12/2015) kemarin.

Akibat peristiwa itu, Raisyah Afriani (3) tewas ditempat terlindas ban mobil depan tersangka. Sementara temannya bermain, Zery Ferdian (5)  juga tinggal diseputaran lokasi, mengalami luka dibahagian kepala dan tubuhnya, sedangkan Dimas (5) selamat dari insident itu.

Selanjutnya, warga sekitar yang mengetahui hal itu, langsung histeris dan menolong korban dengan membawa kedua korban ke RS Muhammadiyah, Jalan Mandala By Pass.

 

( Laporan Dari Percut Sei Tuan, MB-8)

Loading...

Comments

comments

Pos terkait