Medan Berita – Walau terbukti lalai dalam mengendarai mobilnya, Linda Rusli (52) warga Jalan TB. Simtupang, Gang Rambutan, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, sepertinya bakalan bebas dari jerat hukum.
Hal tersebut dikarenakan pihak keluarga korban tak menuntut Linda, lantaran tersangka mengaku akan bertanggungjawab terhadap seluruh biaya serta akibat dari kecelakaan maut yang dilakukannnnya.
” Tersangka sudah melakukan upaya damai dengan pihak korban. Dalam hal ini, tersangka bisa diringankan bahkan bisa terbebas dari jerat hukum. Itu sesuai dengan pasal 130 Undang-undang Lalulintas Tahun 2009. Ini bukan pindana. Lagian baik korban ataupun tersangka masih bertetangga dan tak menginginkan kejadian itu,” terang Kanit Lantas Polsek Percut Sei Tuan, AKP Suprihanto, P, SH, Kamis (03/12/2015) sore.
Pun begitu, perwira tiga balok emas dipundaknya ini menegaskan, jika dalam kelalaian yang dilakukan tersangka, sehingga menyebabkan korban tewas, pihaknya tetap menerapkan pasal 130 Undang-undang Lalulintas dengan massa tahan 6 bulan penjara.
” Memang antara korban dan pelaku sudah membicarakan upaya damai dan tersangka sendiri mengaku akan bertanggungjawab, tetapi tersangka masih kita proses di Pos Lantas,” ujarnya.
(Laporan Dari Polsek Percut Seituan, MB-8)