
Medan Berita – Pihak kepolisian Medan Helvetia masih mendalami pengakuan tersangka Teshar Rianda (32) menyebutkan adanya dugaan upal dipesan sebesar Rp 500 juta untuk pilkada.
” Masih kita lakukan pendalaman terkait dugaan itu. jelas tersangka sudah tiga kali melakukan penjualan upal yakni Rp 5 juta, Rp 3 juta dan Rp 1 juta. Selain tersangka juga memakai upal ini untuk kebutuhan sehari-harinya,” ucap Kapolsek Helvetia Kompol Ronni Bonic kepada medanberita.co.id, Jum’at (04/12/2015) tadi.
Sementara itu Kanit Reskrim AKP Hendrik Tumaluru mengatakan dari pengakuan tersangka setiap harinya dapat mencetak uang palsu pecahanan Rp 50 ribu sebanyak Rp 500/ harinya.
” Rp 500 ribu satu hari kalikan sebulan Rp 15 juta, tersangka sudah 6 bulan di Medan berarti Rp 90 juta sudah beredar di kota Medan,” jelas Hendrik.
(Laporan Dari Polsek Helvetia, MB-R1)