Medan Berita – Direktur Lalu Lintas Polda Sumut, Komisaris Besar (Kombes) I Wayan menyambut positif
peluncurkan layanan SIM Online kepada Masyarakat Sumatera Utara Umumnya dan Khususnya Masyarakat Kota Medan yang akan di gelar di Lapangan Merdeka Medan, Minggu (06/12/2015) nanti.
” Kedepannya Kata I Wayan, untuk mengurus memperpanjang SIM Masyarakat bisa secara online tanpa harus bolak balik ke tempat Pengurusan SIM, hal ini untuk mempermudah dalam kepengurusan baru dan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), Namun jelas I Wayan untuk memperpanjang SIM Masyarakat harus mengakses layanan Online dua minggu sebelum masa berlaku SIM habis,” ucapnya pada wartawan, Jumat (03/12/2015).
Disinggung terkait soal biaya, pengurusan dan perpanjangan SIM, I Wayan menjelaskan, untuk biaya yang dikenakan dalam pengurusan SIM Online ini sesuai peraturan Presiden Nomor 50 tahun 2010, SIM C biayanya hanya Rp.75.000,- dan Biaya pengurusan SIM A dikenakan Rp.80.000,” cetusnya.
Sedangkan persyaratannya membawa surat kesehatan dari Dokter, atau yang diperoleh dari pelayanan kesehatan seperti Puskesmas, sedangkan untuk pelayanannya nanti akan diadakan Mobil layanan SIM Online keliling yang tempat atau lokasinya telah ditentukan sesuai jadwal perharinya,” jelas I Wayan.
(Laporan Dari Poldasu, MB-1)