PJTKI Ingkar Janji, 23 TKI Asal Sumut Terlantar di Serawak

example banner

Medan Berita –  Sebanyak 23 TKI yang berasal dari beberapa daerah di Sumatera Utara (Sumut) terlantar di Tanjung Manis Serawak Malaysia, 23 TKI yang semuanya laki-laki tersebut telah diduga ditipu oleh PJTKI PT.Satria Parang Tritis yang beralamat Jalan Gaperta Medan.

Hal ini disampaikan oleh Dedek Cahyadi Sirait (25) warga asal Kabupaten Deli Serdang selaku kordinator 23 TKI pada medanberita.co.id, Minggu (06/12/2015).

Dedek menuturkan saat ini dirinya dan teman-temannya butuh dukungan masyarakat luas untuk dapat pulang kembali ke Indonesia karena menurutnya PJTKI telah menipu mereka.

” Pada awal bulan Januari 2015 tepatnya di kantor agent PT Satria Parang Tritis Medan yang beralamat lengkap di Jalan Gaperta komplek Gaperta centre blok b.6 Medan. Di sana pada saat itu dilakukan temu sapa sekaligus interview dengan pihak agen dan pihak majikan dari malaysia yang di wakili oleh bapak Mr.Kon ted jee dan 2 orang temanya dari Malaysia,” keluhnya.

Dedek menjelaskan, dalam temu sapa Mr.Kon ted jee berkata perusahaan yang bergerak di bidang construction membutuhkan tenaga kerja yang ahli (tukang) dan yang non ahli (kernet).

” Beliau berkata jika kami berangkat dan bekerja disana kami akan diberikan upah dari 45-65 rm (45 rm buat yang non ahli) & (65 rm buat yang ahli) dan itu juga dibuat di kontrak kerja sewaktu di Medan. selain tertulis di kontrak kerja dan beliau berkata jikalau biaya perobatan gratis, akan tetapi pada tanggal 8 mei 2015, 4 orang kloter pertama dan 19 juni 2015 kloter ke 2, tiba di Kuching dan bekerja di Naim engineering sdn bhd.Sublot II, GRD, tingkat 1 & 2, Rocks comercial centre, jalan green, 93150 kuching, serawak,” sebutnya meniru ucapan Mr. Kon ted jee.

Akan tetapi, lanjutnya menuturkan sudah 6 bulan lebih kami di sini, yang tadinya di Indonesia di janjikan buat kerja konstruksi namun setibanya di sini sebahagian dari kami justru bekerja sebagai cleaning servis untuk membersihkan bangunan yang sudah jadi dan parahnya jika kami sakit biaya pakai uang sendiri, di tambah lagi yang tadinya gaji buat pekerja ahli(tukang) 65 rm ternyata cuma janji karena semua pekerja hanya menerima gaji 45 rm, dijanjikan overtime 2 jam / hari , Kami juga di janjikan tempat tinggal yang layak 4-6 orang 1 kamar akan tetapi tidak kami diberi tempat tinggal 1 kamar 13-30 orang. Janji tempat tinggal dilengkapi dengan fasilitas elektronik yang layak di berikan televisi rice cooker sampai setrika pakaian semua tidak ada yang dipenuhi tidak sesuailah.

Merasa tidak sesuai dengan perjanjian kerja para TKI akhirnya mempertanyakan kepada pihak office tepat pada tanggal 1 Desember 2015.

” Kami mempertanyakan hal tersebut kepada pihak office kami yang berada di Tanjung manis serawak, akan tetapi justru malah marahan dan cacian yang kami terima dari salah seorang pormen yang bernama Mr.Ujang, lalu beliau berkata akan memberi amaran (sp) kepada kami sembari berkata di sini tiada kerja overtime jikalau ada yang tidak terima dengan keputusan office boleh buat barisan baru ,” cetusnya.

 

Tolak Kebijakan Office

Ke-23 orang  para TKI asal Sumut inipun membuat barisan baru menolak kebijakan office tersebut hingga membuat pihak Pormen merasa berang.

” Kalau kalian tidak terima dan minta di pulangkan gampang saja, cukup kalian tidak masuk kerja selama 1 minggu pasti kalian di pulangkan sembari beliau mengambil chopcard kerja kami dan menyuruh kami untuk pulang ke barak tempat kami tinggal,” lanjut Dedek menirukan ucapan MR.Ujang kembali.

Setelah kejadian itu, tepat pada tanggal 3 Desember 2015, para TKI akhirnya didatangi pihak kepolisian setempat.

” Kami ke 23 orang pekerja di datangi oleh pihak kepolisian di raja malaysia dan berkata sesuai dengan UU Negeri Serawak 3 hari berturut-turut tidak turun bekerja kami resmi bukan pekerja PT.Naim Engineering sdn bhd lagi dan kami wajib lapor ke pihak kepolisian,” pungkasnya.

Kemudian, lanjutnya lagi, pada tanggal 03 Desember 2015 para TKI melapor ke KJRI.

” Kami melaporkan hal ini kepada pihak KJRI via whatsapp, dan pada tanggal 4 Desember 2015, pihak KJRI memanggil pihak perusahaan untuk berunding mengenai hal yang kami terima tanpa melibatkan kami selaku TKI (Tenaga Kerja Indonesia) yang tertipu,” ucapnya.

Selanjutnya pada tanggal 4 Desember 2015 pukul 15.00 WIB, para TKI didatangi pihak perusahaan compeny.

” Kami didatangi di barak (tempat tinggal) kami, oleh pihak perusahaan (company) dan pihak agent PT.Satria Parang Tritis yang diwakili oleh MR.Kon ted jee dan Mr.Aliong, dan mereka menyuruh kami untuk bekerja kembali akan tetapi cuma di suruh bekerja selama 1 bulan untuk biaya ganti rugi perusahaan dan buat ongkos kami pulang ke Indonesia.Lalu Mr.Kon ted jee & Mr.Aliong berkata kalau kami tidak mau turun kerja buat ganti rugi dan ongkos pulang, kami di suruh membayar ganti rugi perusahaan serta ongkos pulang di bayar dengan uang sendiri (uang pribadi), Akan tetapi kami menolak kebijakan dari pihak perusahaan dan pihak agent, karena tidak ada keputusan Setelah itu mereka berlalu pergi meninggalkan kami,” sebutnya lagi.

Merasa tak senang atas kebijakan tersebut, selanjutnya para TKI kembali mendatangi KJRI.

” Dan setelah mereka pergi kami kembali memberitahu pihak KJRI dan pihak KJRI berkata akan memanggil kembali pihak perusahaan pada hari Kamis 10 Desember 2015.Tapi kami memohon bantuan dari pihak KJRI untuk menjemput kami agar bisa duduk bersama antara pekerja, majikan dan KJRI sebagai penengah.Dan sampai sekarang belum ada kabar lagi dari pihak KJRI, sementara kami sekarang sudah kelaparan tidak makan dan tidak punya uang lagi kami tidak tahu harus berbuat apa lagi sekarang tolong dibantu,” keluh para TKI.

Hingga berita ini ditayangkan, ketika dikonfirmasi medanberita.co.id melalui via telepon agen penyalur PJTKI PT.Satria Parang Tritis tidak mengangkat dan disms belum ada balasan meskipun laporan terkirim.

 

(Laporan Dari Deliserdang, MB-14)

 

 

Loading...

Comments

comments

Pos terkait