Larikan Uang Perusahaan, Karyawan Dipolisikan

example banner

Medan Berita – Larikan uang senilai Rp.100 juta milik perusahaan makanan ringan (snack), Dadang warga Medan Helvetia dilaporkan oleh Ucok (30), perwakilan pihak perusahaan bersama 3 orang wanita yang juga rekannya ke polisi, Selasa (08/12/2015).

Informasi yang diperoleh wartawan di Mapolsek Delitua menyebutkan terlapor merupakan karyawan yang bekerja sebagai Salesman di perusahaan bernama Bentang Buana Distribusindo yang beralamat di Gang Baru Zein Hamid Titi Kuning Medan Johor.

Kejadian penggelapan yang dilakukan tersangka terjadi pada Rabu (02/12/2015). Saat itu, diceritakan salah satu pelapor, seperti biasanya pelaku masuk kantor dan pergi untuk melakukan survey ke 14 toko langganan yang tersebar di kota Medan.

Namun setelah ditunggu seharian, pelaku tak kunjung kembali alias tidak menyetorkan uang penjualan ke perusahaan.

Yakin pelaku telah menggelapkan uang hasil penjualan, saat itu juga perwakilan pihak perusahaan membuat laporan.Saat ditanya, menurut salah satu korban pihak perusahaan memang telah membuat laporan. Namun karena adanya persyaratan administrasi yang harus dilengkapi, korban kembali membuat laporan pada Selasa (08/12/2015).

” Tega kali dia (Dadang) melakukan itu, padahal dia sudah lama kerja disana,” ujar salah satu korban saat melapor di SPK Delitua.

Kapolsek Delitua saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Iptu Jonathan membenarkan adanya laporan korban untuk ditindak lanjuti.

 

(Laporan Dari Polsek Delitua, MB-7)
Ket. Gambar : Korban saat melapor ke Mapolsek Delitua, Selasa (08/12/2015)

Loading...

Comments

comments

Pos terkait