Medan Berita – Sebanyak 10 ribu lebih buruh se-Jabodetabek akan melanjutkan aksi damai di depan Istana Negara, Gambir dan akan dilanjutkan menuju Gedung Mahkamah Agung RI untuk melanjutkan aksi penolakan atas kebijakan Politik UPAH MURAH, Kamis (10/12/2015). di MA, para buruh akan menyerahkan berkas gugatan Judicial Review (JR) PP 78/2015 karena melanggar Konsitusi pasal 28 dan UU Nomor 21/2000 tentang Serikat Pekerja /Serikat Buruh.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, setelah serangkaian kebijakan pencabutan Subsidi untuk Rakyat diawal pemerintahan Jokowi-JK yang mengakibatkan naiknya harga-harga mulai dari BBM, TDL, Elpiji, Transportasi sampai Sembako. Berdampak langsung dengan menurunnya daya beli rakyat.
” Dampak lanjutannya adalah bertambahnya orang miskin sampai 850 ribu orang (rilis BPS Juli 2015 ) serta melambatnya pertumbuhan ekonomi yang hanya dikisaran 4,7%, karena melemahnya tingkat konsumsi dan daya beli rakyat.” ungkap Said Iqbal kepada medanberita.co.id di Jakarta.
Hal lain, tambahnya, yang makin membuat rakyat menderita adalah masih maraknya kasus Korupsi dan pelemahan insitusi KPK oleh Parlemen dan Kepolisian yang memang terindikasi sebagai institusi paling Korup versi Transparansi Internasional.
” Sepatutnya APBN bisa dipakai untuk mensejahterakan rakyat lewat kesehatan dan pendidikan murah bukan di rampok secara sistemik oleh aparatur negara dikedua insitusi diatas (parlemen dan kepolisian),” cetusnya.
Para pengusaha Hitam, lanjutnya, berkonspirasi dengan oknum kepolisian untuk merepresif aksi buruh menolak pemberlakuan PP 78/2015 seperti yang terjadi pada tanggal 30 Oktober 2015 dan aksi mogok nasional pada tanggal 25 november di kawasan industri EJIP, Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Said Iqbal menjelaskan,bukan tanpa alasan para buruh menolak pemberlakuan PP 78 2015. Dikatakannya, beberapa alasan tersebut antara lain :
1. Adanya indikasi campur tangan pihak asing (Bank Dunia dan IMF).
2. Lima alasan tambahan terhadap penolakan PP Pengupahan : PP No 78 Tahun 2015 melanggar konstitusi, Serikat Pekerja tak lagi dilibatkan dalam kenaikan upah minimum, Upah Minimum di Indonesia masih menjadi upah standard, Base On upah di Indonesia masih rendah, Melawan kerakusan para pengusaha.
3. Diduga adanya korupsi terhadap persetujuan PP Pengupahan.
4. Adanya tindakan Refresif dari aparat keamanan terhadap setia aksi unjuk rasa buruh menolak PP Pengupahan.
5. Alasan Penolakan dari aspek ekonomi.
6. Menolak pernyataan Menteri Ketenagakerjaan bahwa dengan adanya PP Pengupahan Buruh diuntungkan.
Hal ini merupakan kebohongan publik yang dilakukan oleh Menaker Hanif Dhakiri.
Said Iqbal menegaskan, adalah tidak benar formula upah (Inflasi+PDB) akan menguntungkan buruh. Karena, daerah padat industri upah bisa naik 25 % s/d 30 %.Tetapi,dengan formula upah kenaikan dipaksa naik rata-rata 11 ,7% padahal kenaikan harga pada tahun ini berkisar hingga 30% dan tahun depan TDL kembali naik juga pastinya harga lain juga akan naik.
” Artinya Menaker Hanif Dhakiri terindikasi melakukan kebohongan publik lewat sosalisasi di media cetak,Online,TV, dan acara di pelatihan program kementerian keliling Indonesia.Kementrian telah melakukan kebohongan publik secara sistemik dan terencana ke seluruh wilayah Indonesia dan Buruh tidak akan tinggal diam atas ketidakadilan yang ada di negeri ini, ” tegasnya.
Oleh karenanya KAU-GBI akan menuntut Presiden Joko Widodo untuk :
1. Cabut PP 78/2015 tentang pengupahan yang bertentangan dengan UU 13/2003 tentang ketenagakerjaan pasal 88 dan 89 hingga akhir Desember 2015.
2. Menolak formula kenaikan upah minimum yang baru (Inflasi+PDB) karena hanya akan mengembalikan rezim upah murah dan akan memiskinkan kaum buruh secara struktural.
3. Meminta kenaikan upah minimum 2016 berkisar Rp 500 ribuan dan menetapkan upah minimum sektoral lebih besar 10 %sd 15%dari upah minimum
4.Mendesak komponen KHL dirubah jadi 84,item sampai dengan akhir Desember 2015
5.Mendesak dibentuknya Pansus Pengupahan oleh DPR sampai akhir Desember 2015
6.Mendesak MA agar menerima JR PP Pengupahan karna bertentangan dgn UU.21/2000 dan UU 13/2003 dan Konstitusi pasal 28.
Ini dilakukan, terang Said Iqbal, karena upah buruh Indonesia masih jauh tertinggal dari beberapa negara tetangga di ASEAN seperti UMP Bangkok (Rp 3,2 juta),Manila(Rp 3,6 juta) dan Kuala Lumpur(Rp 3,2 juta).
” Aksi 10 Desember ini juga dilakukan serempak di beberapa provinsi dan Kabupaten/Kota serta akan terus bergelombang hingga 20 Desember 2015,” tandas salah satu pejabat Governing Body ILO tersebut.
(Laporan Dari Jakarta, MB-14)