Pelaku Diancam 5 Tahun Penjara

example banner

Medan Berita – Pelaku Amri Ratz alias Amri (33), Jum’at (11/12/2015) tadi, sekira pukul 08.00 WIB diseputaran Jalan DI Panjaitan, Medan, diamankan petugas Polsekta Medan Baru.

Pasalnya, pria menetap di Jalan Sei Wampu, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru melakukan perampokan serta penganiayaan terhadap korban bernama Revaldo Sitompul (18) Mahasiswa warga Kabupaten Langkat.

” Pelaku Amri diamakan polisi setelah merampok seorang wahasiswa,” jelas Kapolresta Medan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto, Jum’at (11/12/2015) tadi.

Dari tangan pelaku, lanjut Mardiaz, 1 bilah pisau belati bergagang kayu bersarungkan kayu berwarna hitam, 1 unit HP Mert Nokia Assa, 1 Buah ATM BRI, dan 1 unit Sepeda Motor Yamaha X Ride Nopol BK 4588 AED.

” Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tegas Mardiaz.

 

(Laporan Dari Medan, MB-6)

Loading...

Comments

comments

Pos terkait