Medan Berita – Pelaku Mikael Manulang alias Bolang (29) warga Jalan Perjuangan, No 26, Medan, Minggu (13/12/2015) tadi, diamankan Polsekta Medan Timur.
Pasalnya, pria disapa Bolang ketahuan mencuri disebuah toko kawasan Sambu, di Jalan Sutomo, Medan.
Bersama barang-bukti 45 pasang sepatu berbagai merk, 6 lembar kartu ATM/kartu kredit dan uang tunai Rp 700.000, di boyong kekomando.
“ Awalnya kita menerima laporan Lp/1412/XII/2015 Tanggal 10 Desember 2015 atas kasus pencurian, lalu kita lakukan penyelidikan melalui CCTV,” jelas Kanit Reskrim Medan Timur Iptu Ucok Nugraha Rambe, kepada medanberita.co.id, Minggu (13/12/2015) tadi.
Ucok melanjutkan, dari hasil rekaman kamera CCTV diketahui pelaku bernama Mikael Manulang alias Bolang (29), petugas kemudian melakukan penangkapan.
” Saat ditangkap pelaku tengah berada di dalam sebuah kamar hotel di kota Medan ini,” kata Ucok.
Ucok pun mengatakan kalau pelaku masuk kedalam toko dengan cara terlebih dahulu mencongkel jendela dan masuk kegudang mengambil barang berupa sepatu dan pelaku mengambil kartu ATM dari laci toko tersebut.
” Akibat perbuatan pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara,” tegas Ucok.
( Laporan Dari Medan Timur, MB-R1)