Vonis 1 Tahun Penjara, Terdakwa Ngamuk

example banner

Medan Berita Rudi Tarigan (35) warga Desa Namo Simpur, Kecamatan Pancurbatu Deliserdang, yang didudukan di kursi pesakitan sebagai terdakwa terkait kepemilikan senjata tajam, mengamuk usai hakim membacakan vonis 1 Tahun penjara, Senin (14/12/2015) sekira pukul 15.00 WIB.

Pantauan wartawan di PN Lubuk Pakam yang bersidang di Pancurbatu Rudi mengamuk usai majelis hakim menjatuhkan vonis 1 Tahun penjara, sesuai dengan tuntutan JPU Anita SH.

Rudi saat ditemui dibalik jeruji besi PN Pancurbatu mengatakan dirinya mengamuk karena usai sidang langsung disuruh balik ke Sel,”memang anjxxx semua hakim dan jaksa itu, aku mau bermohon saja pun tak dikasih bicara, aku langsung diusir seperti binatang. Siapa yang tak emosi,” ujar Rudi berurai air mata. “Aku mengakui kesalahanku, bahkan aku siap ditembak mati. Tapi beri aku kesempatan bebicara untuk bermohon, agar vonisku diringankan,” kata Rudi.

Hakim saat ditemui usai persidangan mengatakan,” Dia itu residivis, itu makanya kita jatuhkan vonisnya sesuai tuntutan jaksa,” ujar Hakim wanita ini sembari berlalu.

Hal senada juga dikatakan JPU Anita SH,” Dia itu residivis, jadi kita tuntut 1 Tahun,” kata Anita SH.

 

(Laporan Dari PN Lubuk Pakam, MB-7)

Loading...

Comments

comments

Pos terkait