Medan Berita – Seorang pelaku cabul akhirnya berhasil ditangkap polisi dari persembunyiannya.Pelaku Ayu (21) seorang wanita tomboy ditangkap dari kediamannya, pada Minggu (13/12/2015) lalu, dikawasan Jalan AH Nasution, Medan.
” Ya ada kita amankan Minggu (13/12/2015) lalu, dari kediamannya Jalan AH Nasution. Pelaku Ayu (21) diamankan berdasar laporan korban SUN (19) mengaku jadi korban pelecehan,” ucap Kanit Reskrim Polsek Delitua, Iptu Jonathan SH, Selasa (15/12/2015) tadi kepada medanberita.co.id.
Dikantor polisi, seorang wanita cantik bernama inisial BK (20) warga Simpang Pos, Medan mengaku pernah menjadi korban pelampiasan nafsu seks Ayu.
“ Saya berteman dengan dia (pelaku Ayu-red) lebih dari 1,5 tahun. Saya pun putus hubungan sama dia (pelaku Ayu-red) karena berteman dekat dengan Sun. Dan saya datang ke polsek sebagai saksi atas laporan Sun,” ucapnya.
Tak hanya itu saja, korban lainnya bernama Sun (19) juga mengatakan ia turut digagahi pelaku Ayu (21) di Hotel Lonari, Jalan Jamin Ginting, pada hari Sabtu (26/09/2015) lalu.
Diberitakan sebelumnya, dengan ditemani ibu dan kakaknya, Sun (19) warga Jalan AH Nasution, Gang Rapi, Kec. Medan Johor, mendatangi Mapolsek Deli Tua, Kedatangan gadis cantik ini ke SPK Polsek Deli Tua, hendak melaporkan temanya Sri Rahayu alias Ayu (21) karena telah mencabuli dirinya di Hotel Lonari, berada Jalan Jamin Ginting.
(Laporan Dari Delitua, MB-7)
Teks Foto : Ayu Usai Diboyong ke Mako Polsek Delitua, Minggu (13/12/2015). (MB-7)