Kanwil BPJS Sumbagut Ketenagakerjaan Gelar Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP)

example banner

Medan Berita – Kantor Wilayah Sumatera Bagian Utara (Kanwil Sumbagut) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Tentang Penyelenggaraan Progran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan di hotel JW.Mariot Jalan Putri hijau, Medan, Selasa (15/12/2015).

Kegiatan sosialisasi PP tentang penyelenggaraan program jaminan pensiun ini dimulai pada pukul 10.00 WIB dan dibuka langsung oleh Kepala Kanwil Sumbagut BPJS Ketenagakerjaan Edy Syahrial, dalam kata sambutan pembuka nya edy mengatakan berterimakasih atas kehadiran seluruh para undangan dan peserta kegiatan yang dihadiri oleh unsur pemprov sumut, pemko medan, serikat pekerja / serikat buruh dan perwakilan pimpinan perusahaan.

Edy juga menyampaikan BPJS Ketenagakerjaan merupakan program publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu dan penyelenggaraannya menggunakan mekanisme asuransi sosial.

Dirinya juga mengatakan sebagai Lembaga Negara yang bergerak dalam bidang asuransi sosial BPJS Ketenagakerjaan yang dahulu bernama PT Jamsostek (Persero) merupakan pelaksana undang-undang jaminan sosial tenaga kerja.

” BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya bernama Jamsostek (jaminan sosial tenaga kerja), yang dikelola oleh PT. Jamsostek (Persero), namun sesuai UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PT. Jamsostek berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan sejak tanggal 1 Januari 2014 dan BPJS Ketenagakerjaan sudah efektif berjalan sejak juli 2015 maka seiring waktu pastilah banyak perturan – peraturan pendukung pelaksanaan UU BPJS,” ujarnya.

Edy juga berharap dalam kegiatan sosialisasi ini nantinya dapat tebangun persamaan pandangan dalam penerapan peraturan pemerintah ini khususnya di wilayah kerja sumbagut , dirinya pun menyampaikan PP yang akan disosilasasikan adalah PP No.44 , PP No.45 dan PP No.60 Tahun 2015 dimana PP tersebut merupakan mengatur lebih teknis tentang penyelanggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

” Semoga dengan sosialisasi ini akn terbangun pemahaman bersama tentang pelaksanaan teknis BPJS Ketenagakerjaan dan adapun PP yang disosialisasikan adalah PP No.44 , No.45 dan No.60, semoga sosialisasi ini dapat bermanfaat bagi kita semua terimakasih,” ucapnya sekaligus menutup kata sambutan.

Sementara Armada Kaban selaku Kepala Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjung Morawa ketika ditemui awak berita disela- sela kegiatan ini menyampaikan yang melaksanakan kegiatan sosialisasi adalah Kantor Wilayah Sumbagut dengan dihadiri ratusan peserta dari semua unsur terkait akan tetapi hanya semedan raya yakni seputaran wilayah belawan, medan dan tanjung morawa.

” Ya kegiatan sosialisasi ini yang mengadakan kanwil sumbagut, tapi peserta yang diundang semedan raya saja, yakni belawan, medan dan tanjung morawa,” ujarnya.

Pantauan medanberita.co.id acara ini juga dihadiri oleh Frans Bangun mewakili Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumut, Armansyah Lubis selaku Kepala Dinas Sosial dan Tenagakerja Kota Medan mewakili Pemko Medan , kepala cabang BPJS medan , belawan dan tanjung morawa, 43 orang dari elemen Serikat Pekerja / Serikat Buruh di Sumut dan puluhan Unsur Apindo atau perwakilan pimpinan perusahaan, acara ini nantinya berlangung hingga sore 16.00 WIB.

 

(Laporan Dari Medan, MB-14)

Teks Photo : Kegiatan Sosialisasi PP tentang Pelaksanaan Program BPJS Ketenagakerjaan yang dibuka langsung oleh Kepala Kanwil Sumbagut Edy Syahrial, Selasa (15/12/2015). (Willy Agus Utomo)

Loading...

Comments

comments

Pos terkait