Kejari L.Pakam Segera Eksekusi Mantan Camat Percut Sei Tuan 

example banner

Medan Berita – Dalam waktu dekat mantan Camat Percut Sei tuan, Hadisyam Hamzah akan segera dieksekusi pihak kejari lubuk pakam. Sebelumnya Mahkamah Agung telah memvonis Hadisyam 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

Kasi Intel, Muhammad Hamdan didampingi Kasi Pidsus Kejari Lubukpakam, Hadi Sukma Siregar menegaskan kalau kasus ini sudah menjadi perhatian Kajari baru, Asep Maryono. Disebut eksekusi belum bisa dilakukan sebelumnya karena memang salinan putusan untuk terpidana Hadisyam baru diberikan oleh Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam.

“ Salinan putusannya itu tanggal 7 Desember sampai ke Kejaksaan Negeri. Pak Kajari baru, pak Asep itu baru dilantik tanggal 11 kemarin,” ujar Hamdan kepada wartawan, Selasa (15/12/2015).

Ia menjelaskan kalau saat ini persoalan untuk dilakukannya eksekusi ini sudah menjadi atensi dari pimpinan mereka.

” Disebut karena itu merekapun akan segera melaksanakannya,” tambah Hadi.

Hadisyam sendiri telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk gardu induk PLN tahun 2008 yang terletak di Dusun VI Desa Petangguhan Kecamatan Galang.

Akibat ulahnya, Negara dirugikan 230 juta dimana saat itu dirinya masih menjadi Camat Galang.

 

(Laporan Dari Percut Seituan, MB-14)

Teks Photo : Kasi Intel Kejari Lubuk Pakam Muhammad Hamdan (kiri) bersama Kasi Pidus Hadi Sukma Siregar , saat memberi keterangan kepada wartawan terkait eksekusi mantan Camat Percut Sei tuan. (Willy Agus Utomo)

Loading...

Comments

comments

Pos terkait