Medan Berita – Keluarga polisi mengamuk dan histeris di pengadilan negeri medan, pasalnya saat melihat terdakwa Ahwa alias Gunawan terlihat tersenyum dan mengejek korban dan keluarganya yang menunggu disamping ruang sidang pengadilan.
Melihat itu, korban pemukulan dan pembacokan yang tak lain Briptu E Alfaris anggota Polsek Pancurbatu dan keluarganya, langsung emosi dan hendak masuk ke dalam ruang sidang Cakra IV dimana terdakwa akan disidangkan.
Beruntung, petugas pengamanan Pengadilan Negeri Medan, langsung menghadang dan meredam emosi keluarga polisi dan kerabatnya tersebut.
Kepada wartawan, Yohan Alfaris mengatakan kami tidak terima dengan perlakuan istimewa kepada terdakwa, apalagi dalam kasus ini pelakunya banyak kenapa hanya seorang saja yang disidangkan.
” Ahwa alias Gunawan bersama anaknya Pendi alias Acong, serta Wiswa telah melakukan penganiayaan dan pemukulan kepada E Alfaris yang juga anggota Polri yang bertugas di Polsek Pancurbatu. Tapi kenapa Ahwa saja yang disidangkan, apalagi pihak keluarga tidak terima dengan intimidasi yang dilakukan Ahwa dan keluarganya kepada E Alfaris,” sebut Yohan Alfaris kakak kandung E Alfaris.
Selain itu, mereka (E Alfaris) tidak pernah bermasalah dengan keluarga Ahwa, diduga dipengaruh narkoba mereka langsung menyerang korban dengan kelewang dan menembak menggunakan pistol softgun.
Kami minta kepada penuntut umum Kejari dan majelis hakim pengadilan negeri Medan, menghukum terdakwa seberat-beratnya atas perbuatannya.
Yohan juga meminta agar polisi segera menangkap Acong dan Wiswa yang ikut melakukan penganiayaan tersebut untuk disidangkan.
Kita minta kasus ini dibuka secara transparan. Sebab sangat tidak beralasan apabila polisi menerbitkan DPO kepada Acong, dengan alasan sudah pindah rumah.
Itu sama sekali tidak benar, sebab keterangan dari pihak kelurahan menyatakan Acong belum pindah.
Dikatakanya, kasus terjadi pada Maret 2015, akan tetapi baru disidangkan sekarang. Bahkan beberapa hari yang lalu Acong kembali datang dan menembak korban E Alfaris dengan Soft gun.
Sementara itu, proses persidangan terhadap terdakwa belum dilaksanakan dikarenakan suasana ricuh akibat keluarga korban tidak terima dengan apa yang dilakukan terdakwa.
(Laporan Dari Medan, MB-1)