Medan Berita – Marsaid Yushar, Mantan Rektor University of Sumatra dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan oleh Penuntut Umum Mirzha Erwinsyah dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.
Jaksa menyebutkan terdakwa telah bersalah dikarenakan mendirikan universitas tanpa izin dari Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti).
Dalam tuntutannya, penuntut umum menyatakan Marsaid telah melanggar Pasal 93 UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 67 ayat (1) dan Pasal 71 UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai oleh Karlen Parhusip menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa.
JPU menuturkan, kasus yang ditangani oleh Sat Reskrim Polresta Medan itu merupakan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
” Jadi, ijazah itu sehari selesai tanpa perkuliahan dengan bayar Rp 15 juta. Itu nego dari 40 juta yang diminta terdakwa,” tuturnya.
JPU dari Kejari Medan itu menambahkan, menurut pihak Propertis, University of Sumatra tidak memiliki izin sebagai penyelengggara pendidikan tinggi. Marsaid memiliki Kampus I di Jalan Letda Sujono, Medan Tembung, Sumatera Utara. Sedangkan Kampus II University of Sumatera menumpang di Gedung SMP Swasta PGRI, Jalan Marelan Raya, Kecamatan Medan Marelan.
Dalam menjalankan usahanya, Marsaid mencetak ijazah tersebut di berbagai tempat yakni di rumahnya, Delitua, Percetakan ABC Jalan Mahkamah Medan dan Jalan Gatot Subroto.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni format ijazah S1, S2, S3 (ribuan lembar), ribuan lembar kertas brosur reklame, satu unit mobil Toyota Vios BL 1308 LG, transkip nilai, uang tunai Rp 15 juta, tesis S2 dan tesis S3 (asli), blangko ijazah kosong, skripsi, blangko kartu tanda mahasiswa (KTM) dan film/master ijazah.
Marsaid disebut sudah mengeluarkan 1.200 lebih ijazah sejak universitas itu mulai beroperasi pada tahun 2003. Marsaid juga berkeliling menawarkan kepada para pemohon ijazah tanpa menjalani proses perkuliahan.
(Laporan Dari Medan, MB-1)