
Medan Berita – Polsek Percut kembali berhasil menangkap pengedar narkoba jenis ganja dengan barang bukti sebanyak 3 bal ganja kering dengan rincian 3 kilogram terdiri dari 2 bal serta 2 kilogram terdiri dari 1 bal dengan pelaku yakni, M. Fauzi (32) warga Jalan Datuk Kabu Pasar III, Kecamatan Medan Tembung dan Nurbaiti (65) warga Jalan Padang, Binjai.
Dihadapan awak medanberita.co.id, Selasa (15/12/2015) pukul 17.00 WIB, Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol L. Zendrato didampingi Kanit Reskrim, AKP S. Zuhfri Siregar menuturkan kronologis penangkapan kedua pasangan beda umur pengedar ini awalnya berdasarkan informasi dari masyarakat jika di Desa Kolam ada peredaran narkoba jenis ganja.
Mendapat informasi tersebut, petugaspun langsung mengadakan penyelidikan ke TKP. Ketika dilakukan pengintaian, petugas melihat seorang pria berboncengan dengan wanita menaiki sepedamotor matic jenis Honda Vario sedang membawa bungkusan plastik hitam. Setelah diberhentikan dan diperiksa, ternyata didalam plastik tersebut berisi ganja yang telah dibungkus rapi dengan total sebanyak 5 Kilogram. Tanpa banyak basa-basi akhirnya kedua pasangan tersebut langsung diboyong ke Mako Polsek Percut Sei Tuan.
” Kedua pengedar tersebut akan kita kenakan Pasal 111 ayat 1 dan 2 jonto 114 ayat 1 dan 2 nomor 35 Tahun 2009 UU Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan maksimal seumur hidup,” pungkas Kompol Zendrato.
(Laporan Dari Polsek Percut Seituan, MB-8)