Medan Berita – Pengadilan Tinggi TUN Medan, menggelar sidang perdana kasus gugatan pencoretan pasangan calon bupati JR Saragih dan wakil bupati Simalungun, Amran Sinaga oleh Komisioner KPU Simalungun, yang berlangsung diruang utama PT TUN, Senin (14/12/2015).
Agenda sidang, untuk mendengarkan pembacaan gugatan yang dibacakan Hinca Panjaitan selaku penasehat hukum Calon Bupati Simalungun, JR Saragih dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Asmin Simanjorang, yang dihadiri komisioner KPU Sumut dan Simalungun.
Dalam persidangan tersebut, Hinca memohon kepada majelis hakim agar membatalkan keputusan KPU Simalungun yang mencoret JR Saragih sebagai peserta Pilkada dan mengikutsertakan kembali sebagai peserta pilkada.
Selain itu, penasehat hukum juga meminta agar PT TUN memberikan rekomendasi pergantian kepada KPU Simalungun, untuk mengganti calon wakil bupati Simalungun, yang sebelumnya JR Saragih dipasangkan Amran Sinaga.
Usai mendengarkan pembacaan gugatan, maka majelis hakim menunda persidangan hingga 16 Desember 2015, dengan agenda mendengarkan jawaban tergugat dalam hal ini KPU Sumut dan KPU Simalungun.
Sementara itu, Hinca Panjaitan kepada wartawan usai persidangan mengatakan, gugatan tersebut untuk meminta agar JR Saragih bisa kembali jadi peserta pilkada dan dipilih oleh warga Simalungun.
Terpisah, Komisioner KPU Sumatra Utara dan KPU Simalungun saat dikonfirmasi langsung meninggalkan PT TUN Medan, usai persidangan digelar.
Untuk persidangan telah dijadwalkan selesai pada 23 Desember 2015, dimana persidangan berlangsung selama 4 tahapan, 16 Desember untuk mendengarkan saksi, 18 Desember, untuk pembuktian, 21 Desember keputusan dan 23 Desember untuk mendengarkan putusan pengadilan.
Sebagaimana diketahui, Selasa (08/12/2015) lalu, majelis hakim PT TUN Medan mengabulkan permohonan JR Saragih-Amran Sinaga untuk menunda surat keputusan KPU Simalungun yang telah membatalkan pencalonan pasangan nomor urut 4 itu. Putusan itu berdampak pada penundaan Pilkada Simalungun, bersama 4 daerah lain di Indonesia.
Sebelumnya, Minggu (06/12/2015), KPU Simalungun membatalkan pencalonan JR Saragih-Amran Sinaga dari pilkada serentak 9 Desember.
Pasangan petahanan ini dibatalkan pencalonannya setelah Mahkamah Agung (MA) menyatakan Amran Sinaga terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan atau turut melakukan perbuatan sebagai pejabat yang berwenang menerbitkan izin tidak sesuai dengan tata ruang.
Dalam amar putusan tertanggal 22 September 2014 (bukan 2015 seperti berita sebelumnya), majelis hakim yang diketuai Artidjo Alkostar menjatuhinya hukuman 4 tahun penjara. Saat di pengadilan tingkat pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman 5 tahun penjara.
Sementara Peraturan KPU No 9 Tahun 2015 Pasal 88 ayat (1) huruf b menyebutkan, pasangan calon terkena sanksi pembatalan jika telah terbukti melakukan kejahatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(Laporan Dari Medan, MB-1)