Medan Berita – Petugas security pengadilan negeri Medan dibantu petugas Polsek Medan Baru, harus bersusah payah meredam emosi para keluarga korban pemukulan yang dilakukan Ahwa alias Gunawan terhadap korbannya Briptu E Alfaris, anggota Polri yang berdinas di Polsek Pancurbatu.
Kejadian ini dipicu saat terdakwa bersama keluarganya, melintas didepan korban dan keluarganya. Seolah mengejek, para keluarga korban tidak terima dengan perlakuan yang terkesan merendahkan tersebut.
Sontak saja, terdakwa yang masuk ke ruangan Cakra IV ini hendak disusul keluarga korban. Bahwa korban sendiri terlihat emosi dengan sikap yang ditunjukan Ahwa.
” Mana, anak mu si Pendi alias Acong dan Riswa temannya. Kau lindungi anakmu itu ya,” cerca E Alfaris.
Tak sampai disitu, Alfaris pun berteriak, Lihat tangan kiriku kau bacok, dan kepala ku pun hendak ditembak anak mu pakai softgun.Meski kondisi cukup memanas namun ini bisa diredam dengan sabar oleh pihak security pengadilan. Bahkan sebelum sidang dimulai korban tampak ditenangkan oleh sesama rekannya sesama polisi dan bahkan pihak humas pengadilan negeri Medan, Fauzul turun tangan untuk memenangkan suasana.
Meski sempat sidang tertunda, akibat emosi keluarga korban, akhirnya sidang dibuka.
Dalam persidangan itu, majelis hakim menghadirkan korban E Alfaris, serta dua orang saksi yakni Yohan Alfaris dan Ginting.
Namun, suasana persidangan kembali memanas, dimana terdakwa menolak keterangan saksi yang disampaikan dalam persidangan.
” Mana ada aku pegang parang, tak ada itu,” sebut terdakwa.
Alhasil sidang kembali memanas, namun ketua Majelis Hakim Erintuah bersama dua hakim anggota lainnya, langsung meminta korban dan terdakwa untuk tenang.
” Sudah diam saja kamu, kalau kamu keberatan bisa disampaikan dalam nota pembelaan,” sebut sang hakim.
Namun ketika dua saksi yang dihadirkan, terdakwa tak bisa menghindar. Sebab saksi Ginting, menjelaskan bahwa sebelum terjadi pengereyokan dan pemukulan, anak terdakwa Pendi dan Riswa memoloti korban, dimana saat itu korban pun melihat keduanya (buron, red).
Tak senang dengan sikapnya, kedua terdakwa langsung memukul Alfaris. Ginting juga menuturkan, dirinya tak berani bertindak dikarenakan Riswa pelaku yang ikut melakukan pemukulan menggunakan baju kaos loreng mirip pakaian tentara.
” Cuma pemukulan berhenti, saat Yohan kakak korban meneriaki para pelaku dengan rampok dan wargapun langsung keluar rumah untuk mengejar pelaku,” ujarnya.
Dalam persidangan tersebut, Yohan mengetahui setelah ada keributan dan melihat tangan dan tubuh adiknya sudah berlumuran darah, dan seketika membawanya ke rumah sakit Brimob.
Setelah mendengarkan keterangan korban dan dua saksi maka majelis hakim menunda persidangan esok hari, dan memerintah jaksa penuntut umum, Sindu agar membacakan tuntutan pada Kamis (17/12/2015) mendatang.
Karena masa penahanan terdakwa sudah habis, sehingga sidang langsung dipercepat. Meski mendapat keberatan dari penasehat hukum terdakwa. Namun proses persidangan tetap disepakati pada hari Selasa (15/12/2015).
(Laporan Dari Medan, MB-1)