Kemenangan Soekirman-Darma Pada Pilkada Sergai, Akan Digugat ke MK

example banner

Medan Berita – Calon Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai (Sergai) nomor urut 1, Indra Syahrin dan Safrul Hayadi (Insyaf) akan menggugat KPU Sergai ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara, pasangan ini kalah dan menjadi calon yang paling kecil mendapatkan perolehan suara.

Kordinator Tim Pemenangan Insyaf, Faisal Amir mengatakan, mereka akan mendaftarkan gugatan ke MK, Kamis (17/12/2015). Menurut mereka, terjadi banyak kecurangan pada Pilkada Sergai.

“ Ini saya mau langsung terbang ke Jakarta untuk besok bisa mendatangi MK. Kita menghormati putusan KPU soal rekapitulasi, tapi ada yang harus digaris bawahi,” ujar Faisal Amir.

Menurutnya, pelanggaran pelanggaran pada Pilkada Sergai terjadi secara sistematis, masif, dan struktural. Salah satu contoh yang terjadi adalah tentang keterlibatan aparatur Pemkab Sergai dalam Pilkada.

Dalam rekapitulasi yang dilakukan oleh KPU Serdang Bedagai di wisma Prakarsa Pabatu, Kecamatan Tebing Tinggi pasangan Indra Syahrin dan Safrul Hayadi (Insyaf) memperoleh suara 4.911 atau 1,76 persen.Dari empat pasangan calon yang ikut Pilkada Sergai, pasangan inilah yang posisinya paling kecil mendapatkan suara.

 

(Laporan Dari Sergai, MB-14)

Loading...

Comments

comments

Pos terkait