Medan Berita – Pihak PJTKI dalam dua poin tuntutan segera menyelesaikannya dan meminta kepada BP3 TKI mengawal kasus ini hingga tuntas hal itu disampaikan Erika Sembiring selaku kepala cabang PT.SPT didepan 5 perwakilan melakukan aksi demo dan perwakilan BP3 TKI, Rabu (16/12/2015) tadi.
” Kita meminta agar PJTKI membayar ganti rugi materil atau kompensasi kepada 23 TKI, kemudian PJTKI membayar sisa gaji para TKI belum dibayarkan perusahaan di Malaysia,” ujarnya.
Menyikapi tuntutan para buruh, Erika selaku kepala cabang SPT mengatakan mengklarifikasi tuduhan atas penipuan perjanjian kerja kepada 23 TKI, memang dirinya dalam perekrutan menyatakan para TKI akan dipekerjakan sebagai pekerja kontruksi.
” Akan tetapi dirinya baru tahu ketika ada permasalahaan ini kenapa mereka dipekerjakan sebagai clening servis,” ucapnya.
Kemudian soal gaji pihaknya mengatakan dalam perjanjian kontrak memang tertulis 45 Ringgit/hari kepada semua TKI.
” Saya mengakui janji kenaikan gaji bagi pekerja skil menjadi 65 ringgit / hari datang langsung dari mulut pihak naim (perusahaan di Malaysia) bos tempat mereka bekerja, itupun tidak tertulis dan ada penilaian tersendiri disana nantinya,” jelasnya.
Erika mengatakan saat ini pihak perusahaan telah rugi. Karena sebelum keberangkatan biaya ongkos pesawat dan pengurusan keberangkatan para TKI sudah mereka dahului. Dan seharusnya mereka membayar ini dalam perjanjian.
” Pihaknya dan pihak naim sudah berkordinasi agar hal ini cepat juga terselesaikan sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dan pihaknya bisa melaksanakan pekerjaan dengan baik,” katanya.
Masih kata Erika, persoalan permintaan TKI soal sisa gaji dan kompensasi akan dibicarakan lagi setelah kepulang para TKI.
” Saat ini mereka sudah sangat lemah kondisi keuangan dan akibat permasalahaan ini banyak kerugian PT.SPT harus ditangung, jadi dirinyapun berharap agar para TKI terlalu memaksakan kehendak dan intinya dirinya siap mencari solusi penyelesaian terbaik,” janji Erika sembari mengatakan dalam penjemputan para TKI nanti pihak perusahaan akan ikut menanti kehadiran mereka dan melakukan perundingan kembali di kantor BP3 TKI.
(Laporan dari Helvetia, MB-14)