Medan Berita – Satu tahun lebih pemerintahan Jokowi – JK memimpin Indonesia, justru telah menghasilkan kesenjangan pendapatan antara orang kaya dan miskin yang makin melebar. Ini ditunjukan dengan angka Gini Ratio di Indonesia yang telah berada di angka 0,42, yang artinya ini sudah memasuki lampu merah.
Kata Said Iqbal selaku Presiden KSPI di Jakarta kepada medanberita.co.id, Rabu (16/12/2015).
Menurut iqbal, Bank Dunia melansir angka gini ratio Indonesia yakni 0,42 pada 2015. Ini meningkat dibandingkan 2014 (0,41) dan 2013 (0,39).
” Bagi kaum buruh ini menunjukan pertumbuhan ekonomi hanya dinikmati kalangan menengah atas, sedangkan menengah kebawah termasuk buruh dan orang miskin makin terpuruk nasibnya,” ujarnya.
Iqbal juga mengatakan bahwa tahun ini, 10% orang kaya mengkonsumsi 54% hak orang miskin, dan 54% pekerjaan berada di sektor informal dengan upah murah dan tanpa jaminan sosial serta kepastian kerja. Situasi tersebut dinilai semakin diperparah dengan kebijakan upah murah yang diberlakukan oleh Presiden Jokowi melalui PP 78/2015 tentang Pengupahan yang akan makin mempersulit biaya hidup dan menurunkan daya beli buruh.
“ Hal lain adalah menurunkan angka konsumsi dikarenakan kenaikan upah kecil seiring melambungnya harga kebutuhan harian seperti Sembako, Gas 3 Kg, tarif dasar listrik, BBM, ongkos transportasi dan sewa rumah,” sambung Iqbal.
Masih menurutnya, angka perbandingan kesenjangan antara penduduk miskin dan kaya akan semakin meningkat jika pemerintah terus mengeluarkan kebijakan upah murah dan pro bisnis, tanpa diiringi upah layak.
“ Upah layak itu untuk meningkatkan daya beli dan perlindungan untuk orang miskin,” tegasnya.
Iqbal mencontohkan situasi kesenjangan seperti ini pernah terjadi dalam sejarah di negara Perancis, Rusia, Amerika Latin hingga kawasan Timur Tengah yang kemudian berimbas pada kejatuhan pemerintah. Dimana ketika itu angka gini ratio berada pada level 0,5, sementara saat ini Indonesia sudah berada di angka 0,42, artinya ini sudah lampu merah.
Dirinya pun memberikan solusi kongkrit untuk mengurangi kesenjangan pendapatan dapat dilakukan dengan meningkatkan daya beli “Purchasing Power” terhadap masyarakat khususnya kaum buruh.
” Solusinya melalui upah layak bukan upah murah, dengan mencabut PP 78/2015 dan memberlakukan upah sektoral industri serta meningkatkan pelayanan dan jaminan kesehatan dan jaminan pensiun bagi buruh,” tandasnya.
(Laporan Dari Jakarta, MB-14)
Teks Fhoto : Said Iqbal selaku Presiden KSPI. (Willy Agus Utomo)