Medan Berita – Subdit I Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Poldasu), mengamankan 3.389 botol minuman keras (miras) golongan C ka Alkohol 40 % berbagai merek dari sebuah Truk Colt Disel BK 9143 CP di Jalan Tol Tanjung Morawa Senin (14/12) sekira pukul 04.00 WIB.
” Penangkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan bahwa akan ada melintas di jalan Lintas Sumatera Tanjung Balai – Medan 1 (satu) truk colt diesel membawa barang seludupan dari luar negeri yang mendarat disekitar pelabuhan Tanjung Balai,” jelas Dirkrimsus Poldasu, Kombes Pol Ahmad Haydar dampingi,Wadir Krimsus AKBP Pol Dr.Maruli Siahaan SH.MM, bersama Kasubdit I/ Indag, AKBP Ihkwan Lubis dalam siaran Persnya kepada medanberita.co.id, Kamis (17/12/2015) tadi.
Menindak lanjuti informasi tersebut, kata Ahmad, petugaspun melakukan penyelidikan terhadap kendaraan tersebut dan sekira pukul 04.00 WIB dini hari, anggota kita melihat Truk tersebut melakukan pengejaran dan memberhentikan truk tersebut.
” Kita periksa benar mobil truk colt Diesel tersebut ada membawa minuman beralkohol dari berbagai merek dan jenis tanpa dilengkapi dengan izin / dokumen sah.
Petugas membawa mobil truk colt diesel tersebut beserta muatannya ke Ditreskrimsus Polda Sumut untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.
(Laporan Dari Poldasu, MB-1)
Tesk foto : Dirkrimsus Poldasu, Kombes Pol Ahmad Haydar Didampingi Wadir Krimsus AKBP Pol Dr.Maruli Siahaan SH.MM Bersama Kasubdit I/ Indag, AKBP Ihkwan Lubis Saat Memaparkan Ribuan Miras di Halaman Mako Ditreskrimsus, Kamis (17/12/2015). ( Elin Sahputra Lubis)