Medan Berita – Dua pelaku perampokan ‘Begal’ kawasan Amplas-Tanjung Morawa ditangkap petugas unit Reserse Kriminal Polsek Patumbak, Rabu (16/12/2015) lalu, di Jalan Panglima Denai, tepatnya diruko kosong Terminal Amplas .
Kini, tersangka adalah Rudi Syahputra alias Jawa (27) warga Gang Karya I, Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis bersama tersangka Boy Andro Manata Silalahi alias Riki Kelabang (28) warga Kompleks Ruko Amplas, meringkuk dalam sel dan menunggu duduk dipersidangan.
” Ya mereka kita tangkap berdasarkan laporan bernomor LP / 899/ X / 2015 tgl 28 Oktober 2015, dan nomor LP / 1049 /XII / 2015/ SU/Resta / Sek Patumbak tgl 16 Desember 2015,saat ini kedua tersangka telah kita tahan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” sebut Kapolsek Patumbak, AKP Wilson B Pasaribu didampingi Kanit Reskrim Iptu Fery Kusnadi, Jumat (18/12/2015) tadi, kepada medanberita.co.id.
Wilson mengatakan, kedua tersangka merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian dengan kekerasan (curas).
” Dua tersangka, ditangkap, pada Rabu (16/12/2015) sekira jam 02.00 Wib, dekat terminal amplas di lokasi ruko kosong tempat para pelaku berkumpul, sementara tersangka berinisial O berhasil melarikan diri,” sebutnya.
Selain itu, Wilson menjelaskan kepada petugas dua tersangka mengakui sudah berulang kali melakukan tindakan perampokan dan pencurian.
” November 2015, mereka empat kali melakukan pencurian, bongkar kios, ambil HP, curi baterai depan pintu masuk Tol di Simpang Limun dan Oktober 2015 mereka mengambil kereta Yamaha Vega, Jalan Seksama bulan Oktober 2015,” ucapnya.
Masih ucap Wilson, dua tersangka pada bulan November 2015, pernah melakukan perampokan ‘begal’ di depan SPBU Amplas, disitu mereka berhasil ambil sepedamotor honda Supra X 125. Mereka juga sudah 7 kali merampas HP penumpang angkot di Amplas.
” Barang bukti semua kita amankan dirumah tersangka Rudi Syahputra saat dilakukan penggeledahan,” katanya.
Wilson mengatakan barangbukti kita amankan 1 unit sepedamotor Yamaha Vega, 3 unit HP, 1 BPKB, 2 buku speksi, 1 STNK, 2 Jam tangan, 3 kaca mata, 20 casing HP, 4 dompet, 3 tas sandang, 1 buah parang, rantai mata kampak, pisau / Carter, satu unit TV, Rascoker, 1 kipas angin, 1 DVD dan sepuluh jenis kartu HP.
” Kedua tersangka dijerat KUHPidana pasal 363 ayat 2 dengan ancaman hukuman diatas 6 tahun penjara,” tegasnya.
( Laporan Dari Patumbak, MB-1)