Medan Berita – Terkait pencemaran nama baik diakun Face Book (FB) dan What’s App (WA) yang diduga dilakukan oleh seorang yang berinisial DS, terhadap H.Anif, berbuntut panjang, pasalnya H.Anif merasa dirugikan dan nama baiknya tercemar, oleh karena itu sebagai warga Negara yang baik dan taat akan hukum pada tanggal 3 November 2015, H. Anif lalu melapor ke Poldasu.
” Ya benar, terkait kasus tersebut, kasusnya telah di tangani penyidik Subdit II/Cybercrime Ditreskrimsus Poldasu.ada sebanyak 6 orang saksi diperiksa, karna terkait Laporan Pengaduan (LP) Pencemaran Nama Baik H.Anif pada 3 November 2015 lalu,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Helfi Assegaf ketika dikonfirmasi wartawan di Mapoldasu, Jumat (18/12/2015) siang.
Kemarin, masih dijelaskan Helfi, penyidik memanggil yang dilapor, dengan status saksi. Namun, yang bersangkutan itu tidak datang.
” Oleh karena itu, penyidik akan kembali melayangkan panggilan terhadap pihak yang dilapor itu. Namun, untuk jadwal pemanggilan belum dipastikannya,” ucapnya.
Sementara saat ditanya orang yang dilaporkan, Helfi menyebut kalau orang itu berinisial DS. Namun disebut Helfi jika untuk kasus tersebut, belum ada yang ditetapkan tersangka.
Sebelum mengakhiri, tambah Helfi jika pelapor yang diwakili kuasa hukumnya H.Sandri Harahap dan rekan
dalam keterangannya merasa nama baik kliennya yakni H Anif, telah dicemarkan.
” Dalam keterangan itu, disebutkan jika sebuah berita tentang H.Anif pada surat kabar terbitan Medan, disebarkan melalui akun FB dan WA oleh diduga, terlapor DS,” cetus Helfi.
Menurut Helfi, pelapor merasa ada unsur lain dari penyebaran itu. Mereka menilai ada tujuan agar lebih banyak lagi orang yang tahu berita itu. Oleh karena itu, pelapor merasa nama baik kliennya dicemarkan.
” Dalam menangani kasus itu, penyidik menerapkan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukumannya adalah 5 tahun penjara,” jelas Helfi.
(Laporan Dari Poldasu, MB-1)
Teks Foto : Kabidhumas Podlasu, Kombes Pol Helfi Assegaf Saat Diwancarai Wartawan di Mako Poldasu, Jumat (18/12/2015) siang. (Elin Sahputra Lubis)