Medan Berita – Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sumatera Utara, Tengku Erry Nuradi dinilai tidak aspiratif terhadap tuntutan kaum buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumatera Utara menuntut kenaikan UMK Kota Medan sebesar 25%.
“ Padahal usulan disampaikan Dewan Pengupahan Daerah sebesar 12,5% itu saja belum mengakomodir tuntutan para buruh, Plt Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi dinilai menolak usulan Dewan Pengupahan Daerah Kota Medan mengusulkan kenaikan UMK Kota Medan sebesar 12,5% ,” kata Sekretaris DPW FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo, kepada para wartawan di Medan, Sabtu (19/12/2015) tadi.
Willy menilai bahwa Plt Gubernur Sumatera Utara akan menaikkan UMK Kota Medan dengan mengacu kepada PP Nomor 78 tahun 2015, dan tentunya hal itu sangat melukai hati para kaum buruh.
“ FSPMI Sumut meminta agar Plt Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi tidak menandatangani kenaikan UMK Kota Medan tahun 2016 yang mengacu kepada PP Nomor 78 tahun 2015,” ujar Willy.
Willy mengungkapkan bahwa FSPMI Sumatera Utara mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) agar menaikkan UMK Kota Medan sebesar 25%. Karena UMK Kota Medan untuk tahun 2016 itu selayaknya naik sebesar 25%, karena biaya hidup di Kota Medan hampir tidak kalah jauh dengan kota-kota besar lainnya di Indonesia.
“ Namun sangat disayangkan, sampai saat ini UMK Kota Medan rendah dan belum memenuhi kebutuhan hidup layak,” ujar Willy.
Pada tahun 2015, sebut mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pemberdayaan Masyarakat Indonesia (UPMI) Medan, UMK Kota Medan sebesar Rp 2.037.000.
Untuk tahun 2016, tegas Willy, buruh FSPMI Sumut meminta agar UMK Kota Medan naik sebesar 25% atau Rp 500.000 sehingga perbulannya buruh menerima Rp 2.500.000.
(Laporan Dari Medan, MB-14)
Teks Foto : Massa FSPMI Saat Melakukan Aksi Upah di Depan Kantor Gubsu.