Demi Nyabu di Kampung Kubur, Empat Remaja Nekad Merampok

example banner

Medanberita.co.id – Marak peredaran narkoba di Kota Medan, berimbas terhadap tingginya angka kriminalitas, Buktinya, Selasa (22/12/2015) tadi, petugas Polsek Unit Reskrim Helvetia menggulung komplotan perampok sadis, dengan meringkus empat orang tersangka.

Adapun keempat orang tersangka diringkus masing masing Maru Jhonson Harlex Gultom alias Alex (22) warga Jalan Matahari Raya Kelurahan Helvetia Kecamatan Medan Helvetia, Willy Septiadi alias Willy (19) warga Jalan Beringin Helvetia, Sutopo alias Topo (18) warga Jalan Gaperta Helvetia, Alexander Abraham Sitepu alias Alex (19) warga Jalan Komplek Pemda Nusa Indah II Medan Tuntungan.

Dihadapan petugas, empat orang tersangka yang diamankan tersebut mengaku nekad beraksi melakukan perampokan demi memenuhi kebutuhan untuk memakai narkoba jenis sabu sabu di sarang narkoba Kampung Kubur Jalan KH Wahid Hasyim.

“ Kami sebulan ini (Desember) sudah belasan kali merampok, kami main pakai parang sama klewang, kami main gak sepeda motor saja kadang mencuri uang juga dan uang hasil merampok kami pakai untuk memakai sabu di Kampung Kubur, kami pemakai semua,” kata salah seorang tersangka, Topo kepada wartawan.

Lanjut dikatakan remaja ini, adapun lokasi mereka kerap menjalankan aksi perampokannya yakni di Jalan Ayahanda, Jalan Asrama, Jalan Gaperta, Jalan Gagak Hitam Ringroad, Jalan Matahari Raya, Jalan Kapten Muslim, dan Jalan Kapten Sumarsono.

“ Sebelum main (beraksi) kami kumpul dulu di sebuah doorsmer di Jalan Gaperta dekat galon, jam 2 malam kami gerak keliling,” kata Topo.

Nah, Selasa (22/12/2015) dinihari kemarin, sepak terjang komplotan perampok ini pun terhenti. Saat tersangka hendak merampok wartawan di Jalan Asrama, Helvetia. Petugas Polsek Helvetia yang mendapat informasi ini langsung terjun ke lokasi dan menggulung empat tersangka. Sedangkan, tiga tersangka lain berhasil melarikan diri.

“ Awalnya mereka (perampok) mau membegal seorang wartawan di Jalan Asrama, dari situ petugas yang sedang mobile patroli langsung melakukan pengejaran, empat tersangka diamankan, dan tiga tersangka lain masih buron,” kata Kanit Reskrim Polsek Helvetia AKP Hendrik Temaluru, Selasa (22/12/2015).

Lanjut diungkapkannya, dari penangkapan itu polisi mengamankan barang bukti sebilah klewang, sebilah parang, satu unit sepeda motor Honda Beat, dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio.

Hasil pemeriksaan terhadap keempat tersangka, kata Hendrik, tersangka telah beraksi 17 kali selama Bulan Desember 2015 di wilayah hukum Polsek Helvetia, Polsek Medan Baru, Polsek Sunggal, dan Polsek Medan Barat.

“ Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara,” pungkas Hendrik.

 

(Laporan Dari Helvetia, MB-R1)

Loading...

Comments

comments

Pos terkait