Pemasok Wanita Muda Dikarouke Elegant Gol

example banner

Medanberita.co.id – Karouke Elegant & Hotel Elegent, di Jalan Gatot Subroto/ Jalan Waringin No 02/16 D-H, Medan dijadikan tempat jual beli manusia (Human Traficking).

Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut, Minggu (21/12/2015) semalam, berhasil mengamankan seorang mucikari, Nurmawati Br Sitorus alias Tari (35) warga Jalan Selamat, Gang Sudi, No 10 Medan, bersama tiga wanita, Elvira Rosa alias Vira (19) warga Jalan Ringroad Pasar VIII/Dusun II Desa Pematang Pelintahan, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai, Yuni Octavia Br Purba (20) warga Jalan Air Bersih Medan, dan Rani Hayati Alias Mona (19) warga Kampung Landuk Kelurahan Rantau, Kecamatan Aceh Tamiang.

” Pada hari Minggu tanggal 20 Desember 2015 sekitar pukul 23.00 Wib, Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut berhasil membongkar pelaku jaringan perdagangan manusia (Human Trafficking), berawal dari informasi masyarakat bahwa ada menawarkan wanita untuk di perdagangkan sebagai pekerja seks,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Helfi Assegaf didampingi Kasubbid Penmas Poldasu AKBP MP Nainggolan kepada medanberita.co.id, Senin (21/12/2015) semalam.

Dikatakannya, Saat harga sudah disepakati dan polisi menyamar memberikan uang sebesar diminta, lantas Tari memberikan uang sebesar Rp 1.200.000 kepada salah satu wanita cantik tersebut yakni Rani Hayati alias Mona.

” Sedangkan sisa uangnya Rp 300 Ribu dipegang ole Tari,” ucapnya.

Lanjutnya, pada saat pemberian uang tersebutlah, Tari bersama ketiga wanita cantik tersebut langsung dibekuk petugas polisi menyamar serta memboyongnya ke Subdit IV Renakta Ditreskrimum Poldasu untuk proses lebih lanjut. Selain mengamankan satu orang tersangka dan tiga orang wanita cantik, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 1.200.000 disita dari Rani Hayati Alias Mona, uang tunai Rp 300 ribu disita dari tersangka Nurmawati Br Sitorus alias Tari, 1 unit Hp Samsung, Hp Kingbery yang keduanya disita dari Tari, serta 1 Hp Nokia yang disita dari Yuni Octavia Br Purba.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 2 UU No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau pasal 296 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 tahunpenjara,” pungkasnya.

 

(Laporan Dari Poldasu, MB-1)

Loading...

Comments

comments

Pos terkait