Medan Berita – Terkait penangkapan ke 19 orang para pelaku yang berhasil ditangkap dan diboyong ke Mapoldasu yang terdiri dari 9 orang Pekerja, 5 orang pemain dan 5 orang penonton di tempat perjudian bermoduskan mesin ketangkasan ikan Planet Fun Zone di Komplek Ruko Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai tersebut, dikabarkan hingga saat ini, sang pemilik belum juga berhasil diringkus pihak kepolisian.
Pasalnya ketika Subdit III VC Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Poldasu menggerebek lokasi perjudian tersebut Senin (21/12/2015) sekira pukul 16.30 Wib, diketahui orang yang paling bertanggung Jawab dalam menjalankan bisnis ilegal tersebut adalah sipemilik tempat perjudian itu lolos dari sergapan Polisi.
Ketika hal ini dikonfirmasikan kepada Kanit VC.Subdit-III/Umum Dit-Reskrimum Polda Sumatera Utara (Poldasu) Kompol Anggoro Wicaksono saat di Konfirmasi mengatakan, bahwa ke 5 penonton permainan Judi berkedok mesin ketangkasan ikan ini hanya kita periksa sebagai saksi dan akan kita pulangkan, sedangkan 9 pekerja dan 5 pemain saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,dan jika mereka terbukti bersalah pastinya akan kita tahan, kita tunggu hasil pemeriksaannya,yang pasti jika mereka tidak bersalah akan kita pulangkan juga,” ujar Anggoro.
Sementara saat disinggung penangkapan terhadap pemilik lokasi perjudian tersebut, kembali Anggoro menjelaskan pihaknya masih melakukan lidik.
” Untuk pemilik tempat perjudian bermoduskan mesin ketangkasan ikan Planet Fun Zone di Komplek Ruko Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai masih kita Lidik,” pungkasnya.
Menyikapi hal tersebut, Direktur Sumut Institute, Osril Limbong mengatakan dari 9 orang pekerja yang diamankan tersebut dirinya menduga adanya unsur permainan terhadap kedua belah pihak tersebut.
” Ia jelaslah, saya menduga ada ” Kong Kalikong” antara petugas dan pemilik tempat perjudian itu, apapun ceritanya hanya petugas Kepolisianlah yang mengetahuinya, dimana keberadaan orang yang paling bertanggung Jawab itu berada, dan disini saya menduga dari 9 karyawan yang diamankan tersebut dapat diartikan sebagai tumbal ? dan yang paling ironisnya nanti, bisa saja si pemilik tempat perjudian itu tidak tertangkap nantinya,” jelasnya.
Sebagai Aktifis’98, Osril kembali menduga dari belasan yang diamankan tersebut hanya para pekerja dan pemain saja yang akan di meja hijaukan sementara sang bandar lolos dari jeratan hukum.
” Dalam hal ini, Mampukah pihak Kepolisian untuk menangkap si pemilik tempat perjudian itu ?, agar jangan si pekerja dan pemain saja yang di meja hijaukan,” cetus Osril.
Sebelumnya, diketahui Adapun ke 19 orang yang diboyong tersebut antara lain 5 kasir yakni Putri, Ani, Dewi, Cindy dan seorang teknisi atas nama Sandy.
Sedangkan yang berperan sebagai Karyawan Penukar voucher ke uang sebanyak 1 orang atas nama Rudi alias Asui sementara 3 Karyawan yang berperan sebagai Perantara penukar uang yaitu Suhemi yusuf, Al As fani, Muhammad fadli Pohan.
Selanjutnya 5 Pemain judi berkedok mesin ketangkasan ikan yang diketahui bernama Ilham, Fauzy daulay, Azmi Lubis, Wiwin herawaty Lubis diketahui seorang wanita dengan profesi PNS di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Serdang Bedagai saat di tangkap mengenakan Seragam Dinas PNS bersama Eric Sianturi turut juga diamankan petugas.
Kemudian sebanyak 5 saksi yang mengaku sebagai penonton perjudian tersebut juga ikut serta diamankan diantaranya Agustinus Simanjuntak, Idriansyah, Elman Sihombing, Elfin Afandi serta Agus supriadi.
(Laporan Dari Poldasu, MB-1)