Polisi Tangkap Penculik dan Pemerkosa Anak 12 Tahun

example banner

SEORANG ANAK PEREMPUAN/NAP (12) YANG DIKABARKAN HILANG DAN DISEKAP SELAMA TIGA HARI DI HOTEL MELATI JALAN SIMPANG SELAYANG/ KECAMATAN MEDANTUNTUNGAN/SUMATERA UTARA/AKHIRNYA DITEMUKAN//

MENERANGKAN/SELAMA TIGA HARI ANAK ITU TELAH DIPERKOSA OLEH PELAKU YANG DIKETAHUI BERNAMA/ DEDI YANG TELAH MEMBAWA KABUR KORBAN//

DIJELASKAN/AKSI PENCULIKAN DAN PENYEKAPAN TERHADAP BOCAH DI BAWAH UMUR TERSEBUT TERUNGKAP BERKAT KERJA PETUGAS KEPOLISIAN DAN KELUARGA YANG AWALNYA MENDAPAT INFORMASI DARI TEMAN-TEMAN SEPERMAINAN/ NAP BAHWA KORBAN PERGI BERSAMA SEORANG PRIA TAK DIKENAL//

SAAT ITU/ NAP YANG MENETAP DI MARELAN TENGAH BERMAIN BERSAMA BEBERAPA TEMAN-TEMANNYA TAK JAUH DARI KEDIAMANNYA//DI SAAT SEDANG SENDIRI/SEORANG PRIA BERNAMA/DEDI (40) WARGA JALAN BAWAL/ TITI PAPAN MENDATANGINYA DAN BERPURA-PURA MENANYAKAN ALAMAT RUMAH SESEORANG KEPADA NAP//PADA SAAT ITULAH/ NAP DIAJAK NAIK SEPEDA MOTORNYA UNTUK MENUNJUKKAN RUMAH YANG DICARI//

DEDI PUN MENGARAHKAN SEPEDA MOTORNYA MENUJU KOTA MEDAN DAN MENGAJAK NAP JALAN-JALAN. DISEBUTKAN JUGA BAHWA NAP DIJANJIKAN AKAN DIBERIKAN SEJUMLAH UANG//SETELAH MEMBAWA NAP BERKELILING KOTA MEDAN/DEDI MENUJU KE SALAH SATU HOTEL KELAS MELATI DI KAWASAN SIMPANG SELAYANG DAN MENYEKAPNYA SELAMA TIGA HARI//

PELAKU TELAH DITANGKAP /MINGGU SUBUH ATAS KERJASAMA PIHAK KELUARGA DAN KEPOLISIAN/ TERSANGKA SUDAH KITA AMANKAN KE POLSEK DELITUA. KINI TERSANGKA DIPERIKSA SECARA INTENSIF DAN AKAN DIJEBLOSKAN KE RUANG TAHANAN,” TERANG KANIT RESKRIM POLSEK DELITUA, IPTU JONATHAN

BAHKAN SAAT DIKANTOR POLISI /TERSANGKA MENGAKU TIDAK ADA MENYEKAP KORBANNYA DAN TIDAK MEMPERKOSANYA/HANYA MENGAKU MEMELUK MELUK KORBANNYA DIDALAM HOTEL// SAAT DITANGKAB TERSANGKA INI MENCOBA MELAKUKAN PERLAWAN KEPADA PETUGAS KEPOLISIAN//

TERSANGKA DITANGKAP DIPERSEMBUYIANNYA SETELAH MENDAPAT LAPORAN DARI ORANG TUA KORBAN KE POLSEK DELITUA// POLISI YANG MENDAPAT LAPORAN KEMUDIAN MELAKUKAN PENCARIAN TERHADAP PELAKU //AKIBAT PERBUATANNYA TERSANGKA DIKENAKAN DENGAN PASAL 81 AYAT 1 AYAT 2 UNDANG UNDANG RI NOMOR 35 TAHUN 2014

 

(LAPORAN DARI POLSEK DELITUA, MB-7)

Loading...

Comments

comments

Pos terkait