Medan Berita – Tim VC Subdit III/Umum Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut menggerebek dan menangkap para pelaku perjudian jenis mesin jackpot, dari dua lokasi Jalan Mangkubumi Gang Aceh dan Gang Sata Bawah, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Selasa (29/12/15) sekira Pukul 16.00 wib.
Dalam Penggerebekan itu petugas berhasil mengamankan sebanyak 25 orang diantaranya tersangka dan pemain yang masing-masing Atas nama Piter (19), Paulus (30) Iben Samosir alias Ben (50) David (32), Anita (pr) (28), Kiki Fernando (23) Andika Fauzi Rambe (26), Erik (23), Angga Wirio (30), Raja (30), Ramlan (38), Syahfarudin (34), Marlina(19), Eko hartono (33), Yatno (46), Claudius (18), Niko Ginting (21), Rima (27), Susanto (35), Ramadhan (45), Fernando Pangaribuan (33), Roni syahputra (29), Herman Syah (19), Paryadi (31) serta Muh.Arif (40).
Selain 25 pemain dalam penggerebekan itu berhasil diamankan, Petugas juga berhasil menyita Barang bukti Uang sebanyak Rp.3.795.000, 51 unit mesin jackpot diantaranya 25 unit mesin jackpot (tembak tarzan) 10 buah kursi 7.500 buah koin 3 buah buku tulis yang berisi catatan omset penjualan koin 1 buah buku folio yg berisi catatan omset penjualan koin 1 buah kalkulator.
Sedangkan Modus operandi para Pemain membeli koin dengan harga 1 koin sebesar Rp.1000, kemudian pemain memasukkan koin tersubut ke dalam mesin jackpot. Apabila pemain menang maka koin bertambah dan keluar melalui mesin jackpot, kemudian koin tersebut ditukar dengan uang kepada kasir dengan harga 1 koin sebesar Rp.1000.
Saat ini seluruh tersangka, saksi dan juga Barang bukti telah berada di mako guna proses selanjutnya,” jelas Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Helfi Assegaf di dampingi Kasubbid Penmas Poldasu AKBP MP Nainggolan kepada wartawan, Rabu (30/12/2015) sore.
(Laporan Dari Medan, MB-1)