Medan Berita – Apes kata inilah yang dialami pria yang satu ini, saat dirinya dipergoki bersetubuh dengan anak gadis perawan, pelaku Ikut Simbolon (18) terpaksa tak dapat berkutik lagi, akibat perbuatannya, dirinyapun akhirnya digolkan ke Polsek Patumbak, Rabu (23/12/2015) lalu, sekira pukul 17.00 Wib..
Kejadian tersebut bermula ketika orang tua korban curiga dengan gelagat anak gadisnya yang masih berusia 20 tahun pergi menjumpai pria yang baru dikenalnya tersebut, saat melihat anak gadisnya tersebut selang berapa menit masuk ke rumah kos-kosan yang berlokasi di Jalan Seksama, Gang Bersama, Kelurahan Sitirejo I, Kecamatan Medan Amplas. selanjutnya orang tua korbanpun menggrebek dengan maksud tujuan ingin mengetahui apa yang dilakukan anak gadisnya tersebut dan mendapatkan anaknya dengan posisi setengah bugil bersama pelaku, merasa berang selanjutnya pelaku Ikut Simbolon digelandang keluarga korban dan warga ke Mapolsek Patumbak untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Dikantor polisi, tersangka mengaku dapat menggagahi, Ratih (nama Samaran), gadis perawan yang sudah berumur 20 tahun, warga Jalan Seksama, Kelurahan Sitirejo I, Kecamatan Medan Amplas ini hanya butuh dua bulan perkenalan lewat telephone. Dengan seribu rayuan gombalnya, Ratih pun akhirnya terbuai dan mau saja menuruti permintaan pelaku untuk datang ke kosnya. Disana Ratih langsung disetubuhinya.
” Saya kenalan sama dia (Ratih) semenjak 2 bulan lalu bang, lewat no HP nya yang aku dapat dari kawan. Lalu saya rayu dia untuk datang ketempat kosku. Sampai di kos saya rayu dia dengan kata ‘aku sayang sama kamu dan tidak akan meninggalkan kamu’ dia lalu mau kusetubuhi. Setelah saya setubuhi tiba-tiba bapaknya menggrebek ke kos ku dan aku dibawa ke Polsek Patumbak,” sebut Ikut kepada polisi, Rabu (30/12/2015) sore.
Kapolsek Patumbak, AKP Wilson Bugner Pasaribu, didampingi Kanit Reskrim Iptu Fery Kusnadi SH, pada wartawan, Kamis (31/12/2015) mengaku telah menahan tersangka, setelah dilengkapi saksi dan alat bukti yang syah.
” Tersangka resmi kita tahan, dengan barang bukti 1 buah celana dalam yang dikenakan korban, 2 buah pakaian yang dikenakan korban saat kejadian dan 2 buah hape yang di gunakan pelaku dan korban untuk komunikasi. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 293 tentang pencabulan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” jelas Kapolsek.
(Laporan Dari Polsek Patumbak, MB-1)
Teks Foto : Tersangka Setelah Diamankan ke Polsek Patumbak.