Oknum Polri Dikenakan 757 Pelanggaran Disiplin, 119 Kode Etik Profesi, 132 Pidana, 65 PTDH 

example banner

Medan Berita – Untuk memberikan rasa tanggung jawab kepada oknum Polri, Kapoldasu Irjen Pol Drs ngadino SH.MM dengan tegas memerintahkan Bidang Propam Polda Sumut memberi tindakan (Punishment).

Dihadapan Waka Poldasu, Irwasda dan Pejabat utama Polda Sumut dan Rekan-Rekan Media serta para undangan Kapolda Sumatera Utara (Kapoldasi) Irjen Pol Ngadino SH.MM dalam Refleksi akhir tahunnya di Aula Mapoldasu pada tanggal 28 Desember 2015 dihadapan Waka Polda Sumut, Irwasda dan Pejabat utama Polda Sumut dan Rekan-Rekan Media serta para undangan menyampaikan Terhitung dari Bulan Januari sampai dengan Desember selama tahun 2015 Polri telah memberilkan sanksi kepada oknum Polri yang melakukan pelanggaran Disiplin, sebagai mana pada tahun 2015 telah terjadi pelanggaran Disiplin yang dilakukan oknum anggota Polri sebanyak 757 kasus atau setara dengan (-3 %).

Selain pelanggaran Disiplin tidak kalah juga ada oknum Polri melakukan pelanggaran kode etik profesi pada tahun 2015 yang di lakukan oleh oknum anggota Polri sebanyak 119 kasus, sedangkan di tahun 2014 pelanggaran kode etik profesi yang terjadi sebanyak 96 kasus maka dapat dapat dikatakan terjadi kenaikan sebanyak 23 kasus atau (±24%) dan pelanggaran kode etik profesi ini dapat dikatakan sudah dapat dituntaskan.

Sementara dalam acara Refleksi tersebut Kapolda sendiri mengakui dan mengatakan tidak jarang juga ada oknum anggota Polri yang melakukan pelanggaran tindak pidana, berdasarkan data pada tahun 2015 tercatat sebanyak 132 kasus, dan tahun 2014 yaitu sebanyak 128 orang, maka terjadi kenaikan sebanyak 4 kasus atau ±3%.

Dikatakannya, akibat berbagai pelanggaran yang dilakukan oknum anggota Polri, maka selama tahun 2015 sebanyak 65 orang personil dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) dan begitu juga pada tahun 2014 sebanyak 65 orang personil PTDH,maka tidak mengalami penurunan atau kenaikan.

(Laporan Dari Poldasu, MB-1)

Loading...

Comments

comments

Pos terkait