Medan Berita – Polsek Medan Kota serius dalam memberantas peredaran narkoba. Hal ini dibuktikan dengan diringkusnya 3 orang pengedar narkoba dilokasi berbeda di Kota Medan. Salah satunya pengedar bernama M. Syukur Kurniawan (32) warga Jalan Jermal XII No. 84, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai.
Pria ini diringkus Sabtu (19/12/2015). Saat itu, Polsek Medan Kota dibawah pimpinan Kapolsek Medan Kota Kompol Ronal Sipayung, Wakapolsek AKP T. Niari, Kanit Reskrim AKP Martualesi Sitepu dan Panit Reskrim Ipda Suhaily turun langsung menyisir bantaran Sungai Mati untuk mencari target pengedar narkoba dilokasi yang sudah menjamur keberadaannya.
Saat penggrebekan, tersangka tak bisa mengelak usai petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 5 gram dan sudah di check di Labfor.Kepada petugas, tersangka mengaku sudah 2 tahun mengedarkan narkoba dengan tujuan agar hidupnya tidak susah.
” Saya biasanya menjual sabu 1 gram perharinya.Sabu saya beli dari kawasan kampung kubur dan mangkubumi 1 gram seharga Rp.850.000. Biasanya setelah saya jadikan paketan kecil, bisa laku sekitar Rp1.000.000 – 1.100.000,” kata tersangka mengakui perbuatannya.
Kemudian, pada hari Selasa (26/12/2015), Polsek Medan Kota kembali berhasil mengamankan 2 pengedar yakni, Joko Satriono als Joko (26) warga jalan Multatuli, Lorong 5 Lk. IV No.25, Kel. Hamdan, Kec. Medan Maimun dan Harry Siswoyo als Hari (42) warga Jalan Antariksa, Kel Sari Rejo, Kec. Medan polonia.
Keduanya diringkus dengan barang bukti berupa uang tunai Rp.100.000 penjualan Narkoba, satu paket sabu seberat 0,24 gram, satu butir pil extacy seberat 0,34 gram. Kedua tersangka ditangkap di Jalan Multatuli Lorong V Ling IV, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun.
Sementara itu, Kapolsek Medan Kota Kompol Ronal Sipayung beserta Kanit Reskrim AKP Martualesi Sitepu kepada Medanberita.co.id, Rabu (06/01/2016) mengatakan, ketiga tersangka telah ditahan di Polsek Medan Kota dan dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU no.35 Th 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.
” Akan kita jerat dengan pasal 114 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman pidana diatas 5 tahun penjara,” tegas Kompol Ronal Sipayung.
(Laporan Dari Medan Kota, MB-8)