Medan Berita – Subdit I/Indag Ditreskrimsus Poldasu paparkan sejumlah barang bukti dan pengoplos gas Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi tabung 3 Kg kedalam gas tabung 12 dan 50 Kg usai dilakukan penggerebekan sebelumnya di sebuah Gudang yang berlokasi di Jalan Renggas, Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah, Rabu (05/01/2016) siang.
Informasi yang dihimpun medanberita.co.id, bermula saat Personil Ditreskrimsus Subdit I Indag mendapat kabar, Selasa (05/01/2016) jika Gudang tersebut sering dijadikan tempat pengoplos. Berdasarkan info itu, personil langsung melakukan penyelidikan penggerebekan.
Hasilnya, turut diamankan dari lokasi beberapa barang-bukti diantaranya 260 buah tabung gas 3 Kg yang berisi, 150 buah tabung gas 3 Kg yang kosong, 30 buah tabung gas 12 Kg berisi, 3 buah tabung gas 50 Kg dan 1 unit mobil Pick Up.
Selain mengamankan barang-bukti, seorang pemilik usaha berinisial IB dan para pekerja turut diboyong ke Mako Poldasu untuk diproses.
Dir Reskrimsus Poldasu Kombes Pol Ahmad Haydar didampingi Wadir Reskrimsus Poldasu AKBP Maruli Siahaan dan Kasubdit I/Indah AKBP Ikcwan kepada wartawan Rabu (06/01/2016) siang mengatakan seorang pengusaha akan ditetapkan sebagai tersangka dan para pekerja akan dijadikan sebagai saksi.
Menurut keterangan dari pelaku, usaha ini baru setahun berjalan.
” Pelaku dikenakan Pasal Tindak Pidana Ekonomi dan perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp 2 Miliar,” jelasnya.
(Laporan Dari Poldasu, MB-1)