Medan Berita – Subdit 1 Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Poldasu) mengamankan Ratusan bal pakaian bekas impor (monza) ilegal tanpa dilengkapi dokumen sah dari Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Simpang Sei Bejangkar Kabupaten Batubara.
Mobil Truk Colt Diesel berplat BM 8060 AS bermuatan 84 karung berisikan pakaian bekas yang dikemudikan oleh ID dan Truk BK 8232 DI yang bermuatan 90 karung berisikan pakaian bekas yang dikemudikan oleh S yang mana pakaian bekas tersebut diduga berasal dari Malaysia (Impor) tanpa memiliki dokumen yang sah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan mengangkut barang impor.
Dari hasil penangkapan, seluruh barang bukti ratusan karung pakaian bekas dan Mobil Truk turut diamankan ke Mako Ditreskrimsus Poldasu.
Dir Reskrimsus Poldasu Kombes Pol Ahmad Haydar didampingi Wadir Reskrimsus AKBP Maruli dan Kasubdit I Indag AKBP Ikcwan ketika dikonfirmasi wartawan Rabu (06/01/2016) siang mengatakan supir akan dijadikan saksi dan kepolisian akan mengejar pengusahanya.
” Barang-bukti akan kita kirim ke kantor Bea dan Cukai, pelaku dengan sengaja melanggar pasal 102, 103, 104 Undang-Undang RI No 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU No 10 tahun 1995 tentang Kepabean dan atau Permendag RI No 51/M-Dag/Per/7/2015 tentang larangan impor pakaian bekas,” ujarnya.
(Laporan Dari Poldasu, MB-1)