12 Kali Beraksi, Pelaku Ranmor Ditembak Polisi

example banner

Medan Berita – Tampaknya pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang satu ini tak jerah-jerah atas perbuatannya, buktinya meskipun sebanyak 12 kali beraksi, dirinya masih melakukan perbuatannya, hingga akhirnya pelakupun ditembak petugas kepolisian.

Sebagaimana diketahui, Tahun 2013 silam, kaki sebelah kanan pelaku yang diketahui bernama Andely Marpian als Delik (33) akhirnya ditembak dengan timah panas oleh petugas unit Reskrim Polsek Delitua. meskipun begitu keluar dari penjara, warga Jalan Karya Utama No 5, Kel Pangkalan Mansyur, Medan Johor ini ternyata tidak juga tobat melakukan aksi curanmor, Kamis (07/01/2016) pukul 04.00 WIB, hingga terakhir jajaran Polsek Delitua harus kembali melumpuhkan kaki sebelah kiri residivis kasus curanmor ini.

Menurut Kapolsek Delitua, Kompol Daniel Marunduri Sik, melalui Kanit Reskrim Iptu Jonathan, SH, tersangka Delitua berhasil ditangkap setelah Reskrim Polsek Delitua mendapat informasi kalau tersangka yang terlibat beberapa kasus curanmor ini, sedang bersembunyi di sebuah rumah di Jalan Karya Jaya Gang Pratama. Berdasarkan informasi tersebut unit Reskrim Polsek Delitua dibawah komando Kanit Reskrim Iptu Jonathan, SH langsung melakukan penyelidikan.

” Saat kita lakukan penggeledahan, tersangka berupaya melarikan diri ke atap rumah sambil membuang barang bukti 1 buah kunci leter T. Begitu diberi tembakan peringatan, tersangka kembali bersembunyi didalam wc, lalu ditangkap,” kata kanit.

Ironisnya sambung Iptu Jonathan, SH ketika tersangka dibawa ke Jalan Tritura untuk dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, tersangka berusaha melarikan diri dengan cara melawan seorang petugas meski tangan dalam kondisi di borgol.

” Melihat tersangka kabur, kita sempat memberi tembakan peringatan sebanyak 2 kali. Akan tetapi, tersangka masih melarikan diri. Oleh karena itu, kita terpaksa mengambil tindakan terukur dan tegas bertujuan untuk melumpuhkan tersangka dengan mengarahkan peluru mengenai paha kiri tersangka,” beber kanit.

Lanjut dikatakan, setelah dilakukan penyidikan, tersangka mengaku telah berulang kali beraksi di wilayah hukum Polsek Delitua. Diantaranya mencuri Supra X 125 di depan Indomaret di SPBU Jalan Jamin Ginting, Yamaha Mio di sebuah Indomaret di Jalan Jamin Ginting, Kereta RX King di warnet Simpang Pemda, Honda Beat di Simpang Pemda, Supra X 125 di Kelurahan Tanjung Selamat, Supra X 125 di Indomaret Jalan Karya Jaya, Yamaha Mio di Simpang Karya Wisata, Honda Beat di Jalan Medan Johor, Honda Scoopy di Jalan AH Nasution, Satria FU di depan Apotik Jalan AH Nasution, Supra X di depan toko sepatu Simpang Pos, dan Supra X 125 di depan Indomaret Jalan Jamin Ginting, tuturnya.

Sementara menurut keterangan Andely Marpian alias Delik saat diwawancarai mengatakan, ia bersama rekannya, Rido telah lebih 30 kali beraksi sejak keluar dari tahanan pada tahun 2014 lalu.

” Bukan hanya di wilayah hukum Polsek Delitua, kami juga sering beraksi di wilayah Patumbak, Sunggal, dan Medan Kota,” kata Delik.

(Laporan Dari Delitua, MB-7)

Loading...

Comments

comments

Pos terkait