Medan Berita – Akibat kedapatan melakukan pencurian kereta yang kerap beraksi diparkiran rumah warga, Tersangka Mahlufi alias Lufi (30) pria asal Dusun II Kampung Firdaus Kecamatan Sei Rampah ini pun akhirnya gol di mako Polsek Patumbak, Selasa (05/01/2016) malam.
Kapolsek Patumbak, Kompol Wilson B Pasaribu, SIK didampingi Kanit Reskrim AKP Fery Kusnadi SH, Kamis (07/01/2016) pukul 13.00 WIB mengatakan Lufi ditangkap, atas laporan Maruba Ulu Purba (25) warga Jalan Pertahanan Gang Amal Dusun II, Desa Patumbak Kampung yang kehilangan kereta Suzuki Satria FU BK 6134 ADV miliknya saat terparkir disamping rumahnya, pada Senin (04/01/2016) dinihari.
” Dari laporan warga tersebut dengan nomor: LP /11/1/2016/SU/Polresta Medan/Sek Patumbak. Anggota kita bergerak cepat dan melakukan penangkapan pada Lufi di Gang Rahayu Patumbak Kampung yang tak jauh dari tempat tinggalnya usai mendapat keterangan dari para saksi,” sebut Wilson pada wartawan.
Lebih lanjut dikatakannya, selain tersangka, polisi juga mengamankan kereta Suzuki Satria FU BK 6134 ADV milik korban sebagai barang bukti.
Kapolsek menjelaskan, dalam aksinya tersangka bekerja tidak seorang diri. Tersangka dibantu dua rekannya masing – masing berinisial FR dan PK yang masih diburon.
” Atas perbuatannya, tersangka di jerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan sangsi hukuman 9 tahun penjara,” jelas Kapolsek.
Sementara tersangka Lufi yang bekerja sebagai tukang las saat ditemui wartawan mengaku nekat mencuri kereta lantaran diajak dua temannya FR dan PK.
” Saya dijemput dua teman saya itu bang dari rumah saat saya pulang kerja. Lalu mereka mengajak saya mencuri kereta warga dengan alasan, saya orang jauh jadi lebih gampang mengambilnya,” ucap tersangka.
(Laporan Dari Patumbak, MB-1)
Teks Foto : Kanit Reskrim AKP Fery Kusnadi, SH (kanan) Didampingi Brigadir Roky Saat Memaparkan Tersangka. (Elin Sahputra Lubis)