Ditres Narkoba Poldasu Ringkus Pengedar Sabu Jaringan Internasional 

example banner

Medan Berita – Satuan Tugas (Satgas) Ditres Narkoba Poldasu berhasil mengamankan seorang pengedar sabu
jaringan Internasional Malaysia di Jalan Binjai Km 12,2 tepatnya Jalan Irde Baru, Desa Mulyo Rejo, Kecamatan Medan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, Jumat (08/01/ 2016) sekira pukul 22.00 Wib.

Dari tersangka petugas Ditres Narkoba Poldasu berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 1 bungkus besar warna hijau dilapisi warna kuning, yang beratnya diperkirakan lebih kurang 1 Kg.

” Tersangka yang diamankan Muliadi alias Akun (46) warga asal Aceh Utara turunan Thionghoa, yang kesehariannya bekerja sebagai penjual tahu di Pasar Tumpuk Tengah, Banda Sakti Aceh Utara,” kata Kabid Humas Poldasu, Kombes Helfi Assegaf kepada medanberita.co.id, Sabtu (09/01/2016) siang.

Dijelaskan Helfi, adapun penangkapan tersangka berawal adanya informasi dari Informan yang berada di Malaysia dan Informan tersebut kepada petugas Ditres Narkoba Poldasu mengatakan bahwa telah terjadi pengiriman narkoba jenis sabu dalam jumlah besar yang baru saja dikirim melalui jalur laut, ditujukan kepada tersangka Mulyadi alias Akun yang beralamat di Jalan Orde baru.

Selanjutnya mendapat informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan, dan setelah mengetahui keberadaan tersangka, Petugas langsung melakukan setting personil untuk menangkap pengedar sabu tersebut di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Lebih lanjut Helfi menjelaskan, setelah mengetahui tersangka memasuki TKP, tanpa membuang waktu, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka berikut barang bukti sabu-sabu seberat 1 Kg.Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapoldasu guna dilakukan pemeriksaan dan peroses pengembangan.

” Sementara dari hasil pemeriksaan, tersangka Mulyadi alias Akun, kepada petugas mengakui bahwa sebagian besar sabu tersebut berasal dari Malaysia yang diantar oleh adik kandungnya bernama Iis (DPO) dan sabu tersebut akan
dijual ke pengedar di Medan, Aceh dan Riau, sedangkan barang bukti 1 Kg sabu yang ada merupakan sisanya penjualan,” tambahnya.

Selain mengamankan tersangka dan barang bukti 1 Kg sabu, tambah Helfi, petugas juga berhasil mengamankan 1 buah Handphone merk Nakio, 1 unit mobil Avanza warna putih BK 34 LA dan saat ini penyidik sedang melakukan pengembangan terhadap jaringan tersangka dengan berkoordinasi kepada Polda Aceh dan Riau.

(Laporan Dari Poldasu, MB-1)

Teks Foto : Tersangka Saat Menunjukan Barang Bukti 1 Kg Sabu, Usai Diamankan Petugas Ditres Narkoba Poldasu. (Elin Sahputra Lubis)

 

Loading...

Comments

comments

Pos terkait