Ditreskrimsus Poldasu Gerebek Gudang Gas Oplosan

example banner

Medan Berita – Subdit 1/ Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Poldasu yang dipimpin Kanit IV, Kompol Amri, SH.MH berhasil melakukan penggerebekan sebuah gudang gas oplosan tabung 3 kg ke tabung 12 kg dan 50 kg menjadi non subsidi yang berlokasi di Jalan Jamin Ginting Km.14, Kelurahan Ladang Bambu, Kecamatan Medan Tuntungan, Jumat (08/01/ 2016) sekira pukul 17.00 WIB.

Kabid Humas Poldasu, Kombes Helfi Assegaf, kepada medanberita.co.id, Sabtu (09/01/2016) sore mengatakan
penggerebekan berawal dari adanya informasi masyarakat selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan pengamatan terhadap tempat pengolosan gas subsidi yang diketahui milik Icik warga Marelan.

” Dari penggerebekan itu, Petugas berhasil mengamankan 3 orang pekerja, 1.251 tabung Gas Elpiji dengan rincian tabung gas 3 Kg yang berisi sebanyak 905 tabung, dan tabung yang kosong sebanyak 185 tabung,” sebutnya.

Masih dijelaskan Helfi, sedangkan tabung gas yang berhasil diamankan lainnya yakni Tabung gas 12 Kg sebanyak 486 tabung, yang berisi sebanyak 77 tabung dan yang kosong sebanyak 3 tabung, dan untuk Tabung gas 50 Kg, 3 tabung berisi dan 33 tabung kosong serta 2 unit mobil pick up, 12 alat cucuk/alat untuk pemindah isi tabung gas LPG, dan saat dilakukan penggrebekan tersebut, pemilik tidak berada ditempat.

” Dalam kasus ini pelaku telah melanggar pasal 6 (1) huruf b UU darurat Nomor 7 tahun 1995 tentang tindak pidana ekonomi dan pasal 62 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen,” jelas Kabid.

(Laporan Dari Poldasu, MB-1)

Teks Foto : Gudang Gas Oplosan Elpiji  Usai Digrebek Petugas Ditreskrimsus Poldasu. (Elin Sahputra Lubis)

 

 

Loading...

Comments

comments

Pos terkait