
Medan Berita – Debby Maria Panggabean, (23) warga Jalan Trikora Gang Bersatu No.40 Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Area bernasib apes, pasalnya saat korban lagi menghubungi temannya menggunakan Handphone Iphone 4 warna putih yang ada ditangannya dirampok dua laki-laki mengendarai Sepeda motor jenis bebek Honda Supra BK 2047 KI di Jalan Denai tepatnya di depan Gang Sepakat, Jumat (08/01/2016) sekira pukul 07.00 WIB.
Korban yang diketahui bekerja di PT Indomarco Prismatama Tanjung Morawa itu tidak tinggal diam, mengetahui
barang berharganya telah berpindah tangan (dirampok-Red) dan pelakunya telah melarikan diri, korban yang tidak kehilangan akal langsung berteriak jambret.
” Teriakan korbanpun spontan didengar oleh personil, Brigadir Arifin Siregar yang saat itu lagi melaksanakan tugas rutin di sepeturan lokasi kejadian dan langsung melakukan pengejaran bersama korban, sehingga salah satu pelaku dapat ditangkap sedangkan rekanny berhasil melarikan diri, dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku langsung di gelandang ke Mako Polsek Medan Area,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Helfi Assegaf kepada medanberita.co.id, Sabtu (09/01/2016) sekira pukul 00:30 WIB.
Sementara berdasarkan hasil interogasi, diketahui bahwa tersangka bernama Indra Hermanto Siagian (24) warga Jalan Tangguk bongkar V No.29, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Area sedangkan rekannya bernama Jeffry Tanjung (20) warga Jalan Tangguk bongkar IV, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Area masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujarnya.
Dikatakan Helfi bahwa tersangka Indra Hermanto Siagian ini menurut catatan di kepolisian diketahui adalah seorang resedivist kasus perampokan/jambret dan baru selesai menjalani hukuman tangkapan Polsek Medan Area.
Lebih lanjut Helfi menjelaskan, kepada petugas tersangka Indra Hermanto Siagian bersama rekannya Jeffry Tanjung (DPO) mengakui sebelumnya tertangkap, Selasa (05/01/2016) pernah melakukan perampokan/Jambret
di Jalan Selam Medan dan berhasil mengambil 2 unit Handphone merk samsung young silver dan Handphone tersebut telah dijual kepada pedagang babi dari dolok sanggul seharga Rp 200.000.(LP belum ada).
Diakhir kabarnya Helfi menyebutkan, bahwa pihaknya telah menerima laporan korban, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dan menyita barang bukti berupa Handphone, Sepeda Motor milik tersangka serta melakukan pengembangan untuk menangkap tersangka lainnya.
(Laporan Dari Poldasu, MB-1)
Teks Foto : Tersangka Indra Hermanto Siagian Usai Diamankan Petugas.