Medan Berita – Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Poldasu mengamankan 5 orang wanita dari tempat hiburan malam My Paradise, di Jalan Kemango No. 1, Medan, Minggu (10/01/2016) sekira pukul 21.00 WIB.Salah seorang dari kelima wanita itu disebut sebagai mucikari atau pelaku perdagangan manusia. Sementara empat wanita lainnya adalah PSK yang biasa dijajankan oleh pelaku kepada pria hidung belang.
Keempat PSK yang disebut sebagai korban itu adalah Maulia Oktarina (25) warga Jalan Karya Kasih/Jalan Pipa Medan, Lailatul Kadar alias Amel (22) warga Pasar III Komplek Dusun XV, Kelurahan Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Juniar Lestari Br Sembiring alias Tari (21) warga Perumahan Aladin No.6 Kecamatan Rambung Kota
Binjai/Jalan Belanga Medan, dan Fittry (26) warga Setia Luhur No. 148 B Medan, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia.
Sementara pelaku yang dijadikan sebagai tersangka adalah Julaiha Fitri alias Fitri (27) warga Jalan Belanga No.12 Ayahanda Medan serta beralamat di Dusun II Desa Sipaku Area Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti 3 buah kondom merk Fiesta warna merah, 1 unit HP Samsung warna hitam, 1 unit HP Samsung A5 warna putih, dan uang tunai Rp 1 juta yang diduga hasil transaksi.
“ Korban mengakui bahwa mereka dipasang tarif sebesar Rp 1,5 juta oleh mucikari kepada pria hidung belang untuk sekali kencan,” kata Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Helfi Assegaf, didampingi Kasubdit IV/Renakta AKBP Putu Yuda, Senin (11/01/2016) siang dan menyebut hasil dari tarif itu diterima bersih oleh korban dari pria hidung belang, sementara untuk fee mucikari didapat dari tamu antara Rp 500 ribu – Rp 1 juta.
Masih dijelaskannya, bahwa bisnis perdagangan manusia itu telah dijalani pelaku sejak 4 bulan terakhir dan untuk lokasi kencan, sambungnya, berlangsung di hotel. Lokasi hiburan malam hanya sebagai tempat para korban menunggu panggilan tamu.
” Atas perbuatannya, pelaku dinyatakan melanggar Pasal 2 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan orang atau pasal 296 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” jelas Kabid.
Sementara dari pengakuan pelaku, dirinya tak pernah menjual para korban.
“ Mereka yang minta tolong untuk dicarikan pria. Akupun nggak pernah minta fee dari mereka (korban), dari tamunyapun aku nggak pernah minta uang.Aku hanya ngenalkan mereka saja, itupun kalau mereka (korban) minta,” sebut pelaku sembari menangis dan menutup wajahnya dengan kertas.
(Laporan Dari Poldasu, MB-1)
Teks foto : Korban dan Mucikari Usai Diamankan Petugas ke Poldasu. (Elin Sahputra Lubis)