Medan Berita – Dalam menjalani aksi kejahatan modus yang digunakan juga beragam. Termasuk gerombolan yang satu ini, mempunyai teknik lapangan yang unik yaitu dengan memancing korbannya dengan wanita pekerja seks komersial. Dalam keterangan yang diambil pada Senin (11/01/2016) sekira pukul 15.00 WIB, yang menjadi korban adalah Dino Ardian (23) warga Sunggal.
Kapolsek Sunggal, Kompol Harry Azhar, didampingi Kanit Reskrim, Iptu Nur Istiono bersama Panit II Ipda Shari Sebayang dalam keterangannya telah mengamankan pelaku dengan modus menggunakan ‘wanita panggilan’.
” Ada 2 orang kita amankan pelaku perampokan dengan modus menggunakan ‘wanita penggilan’,” ujar Harry.
Lanjutnya mengatakan peristiwa itu terjadi pada Minggu (13/12/2015) sekira pukul 05.00 WIB, di Jalan Sei Batanghari, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal. V (30), DPO, menjadi wanita pancingan kepada calon korban.
Dino yang melintas tergiur dengan kecantikannya. Bagai di pasar, tawar menawar harga terjadi. Sepakat dengan harga, Dino pun diarahkan korban ke kost miliknya. Ternyata 4 orang gerombolannya sudah menanti masing-masing adalah PH (33), T (28), W (25) dan J (25).
Sebelum melakukan hubungan intim, V meminta Dino melakukan pembayaran didepan. Uang pun dikeluarkan dan dasar punya rencana buruk, V langsung memancing keributan dengan mengatakan uang korban kurang. Skenario yang telah disusun berhasil, 4 teman V mendatangi dan melakukan pengancaman dengan batu-bata dan sebatang broti.
Tak mau konyol Dino melarikan diri meninggalkan kretanya dan melaporkan hal itu ke Mapolsek Sunggal pada Rabu (16/12/2015) lalu.
” Kami bentuk tim untuk lakukan penyelidikan kasus ini yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim,” ungkap Harry.
Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Sunggal, Iptu Nur Istiono, mengatakan mengamankan 2 pelaku antara lain PH dan T pada Minggu (10/01/2016) sekira pukul 02.00 WIB.
” Kita amankan 2 orang, PH dan T di Jalan Sei Batanghari pada Minggu jam 2 pagi,” terangnya.
Dikatakannya lagi dari TKP diamankan barang bukti dua buah batu-bata, kunci T dan sebatang broti. Dalam kasus ini keduanya dikenakan KUHPidana pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
” Kita kenakan KUHPidana pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” tandas Nur Istiono.
(Laporan Dari Sunggal, MB-7)