Terkait Pencemaran Nama Baik, Poldasu Akan Periksa Penulis Berita

example banner

Medan Berita – Sampai saat ini Subdit II Cybercrime Dit Reskrimsus Poldasu belum menetapkan seorang tersangka dalam kasus pencemaran nama baik seorang tokoh masyarakat H.Anif yang disebar DS melalui media sosial.

Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Helfi Assegaf saat ditemui medanberita.co.id, Senin (11/01/2016) sepertinya enggan menerangkan kasus tersebut. Perwira berpangkat tiga melati emas ini malah mengatakan bahwa kasus ini sebaiknya langsung ditanya sama Direktur Dit Reskrimsus, Kombes Pol Ahmad Haydar.

” Sebentar lagi akan ada paparan di Krimsus, silahkan konfirmasi aja langsung kepada Direkturnya,” ujarnya sembari meninggalkan wartawan.

Sementara salah seorang penyidik di Subdit Cybercrime mengatakan bahwa dalam pemeriksaan tersebut DS hanya mengaku menshare atau menyebarkan berita pencemaran nama baik H.Anif dan tidak menulis berita tersebut. Menurutnya DS mengutip dari salah satu media online.

” Bukan DS yang menulis, jadi sulit kita tetapkan sebagai tersangka, apalagi saat ini kita masih menunggu keterangan saksi ahli,” ujarnya.

Sambung perwira berpangkat tiga balok emas ini bahwa pihaknya saat ini tengah berupaya memanggil penulis berita yang diterbitkan di Media Online tersebut.

” Kami saat ini sedang mencari alamat penulis berita ini, untuk mengirimkan surat panggilan agar menerangkan pemberitaan yang dilaporkan sepihak ini,” ujarnya.

Sebelumnya salah satu pengamat hukum Afrizon Alwi SH MH yang dihubungi wartawan via telephon seluler, Rabu (06/01/2016) menanggapi, bahwa terlapor DS dapat dijerat dengan UU ITE jika memiliki maksud-maksud tertentu karena menyebarkan pemberitaan H.Anif yang dianggap sepihak dan dikutip dari media online.

” Jika ada maksud-maksud tertentu, dirinya menshare pemberitaan tersebut kepada orang lain, dapat dijerat dan dijadikan tersangka, yang artinya terlapor turut bekerjasama dengan pelaku utamanya melakukan pencemaran nama baik. Nah ini harus didalami penyidik lagi dan harus diketahui unsur-unsur terlapor melakukan penyebaran berita yang diambilnya dari media online,” ujarnya.

Lanjut pengacara kondang ini, menanggapi hasil pemeriksaan Poldasu, bahwa DS mengaku hanya menshare pemberitaan dan tidak menulis isi berita tersebut, maka Afrizon menyebut terlapor hanya sebagai peran pembantu pelaku tindak kejahatan.

” Kalau dicermati lagi, bahwa terlapor ini hanya peran pembantu dalam kasus tersebut, dan pihak kepolisian harus mengungkap pelaku utamanya yang membuat pemberitaan secara sepihak. Contohnya seperti kasus pembunuhan, ada yang membantu pelaku utama memberikan senjatanya untuk melakukan pembunuhan, disini yang membantu tersebut pasti dijerat, oleh karena itu polisi harus dapat mengumpulkan sejumlah barang bukti dan keterangan saksi terlebih dahulu untuk merampungkan kasus ini,” cetusnya.

Afrizon juga mengatakan bahwa yang dilakukan penyidik saat ini dinilai sudah tepat dan tidak gegabah dalam mengambil keputusan.

” Sudah pas itu prosedurnya, kalau saksi ahli harus dimintai keterangannya, dari keterangan saksi ahli ini penyidik nanti dapat berkesimpulan apakah kasus ini memang memenuhi unsur pidananya atau tidak,” jelasnya.

Sementara sampai saat ini Subdit II Cyber Crime belum berencana memanggil ulang terlapor DS karena masih menunggu keterangan saksi Ahli dari Dinas Kominfo dan Dewan Pers.

” Kita akan memintai keterangan dari saksi ahli dari Dewan Pers dan Dinas Kominfo Sumut terlebih dahulu,” kata Kabid.

Sebelumnya Helfi menjelaskan, dalam kasus dugaan pencemaran nama baik melalui informasi teknologi (IT) media online tersebut, penyidik tidak mudah untuk menetapkan tersangka. Penyidik harus melengkapi bukti dan keterangan saksi, termasuk saksi ahli.

” Belum ada tersangka, semua yang sudah kita periksa masih berstatus saksi, namun tidak tertutup kemungkinan bisa jadi tersangka,” imbuhnya.

Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan, Selasa (29/12/2015) lalu, DS mengaku bukan sebagai penulis berita dugaan pencemaran nama baik H Anif tersebut, melainkan hanya menyebarkan (men-share).

Kasus ini merebak setelah H Anif mengadukan pencemaran nama baik yang dialaminya ke Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut, Kamis (17/12/2016) lalu.

Berdasarkan laporan kasus pencemaran nama baik tersebut, penyidik sudah memintai keterangan enam orang saksi, termasuk saksi pelapor. Terlapor nantinya akan disangka dengan pasal berlapis.

” Berdasarkan laporan yang sudah dibuat, penyidik menerapkan Undang-undang (UU) Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), yakni Pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 1 UU No.11 tahun 2008,” pungkas Helfi.

(Laporan Dari Poldasu, MB-1)

Loading...

Comments

comments

Pos terkait