Medan Berita – Sepertinya para penyidik dijajaran Direktorat Narkoba diseluruh Indonesia tidak lagi dapat melakukan penindakan semena-mena terhadap para penyalahguna (pemakai) narkoba.Penindakan semena-mena yang dimaksud tersebut adalah, bahwa kedepanya setiap orang yang terlibat dalam kasus narkoba dan tergolong sebagai pengguna tidak akan dilakukan penahanan, sesuai dengan amanat Undang-Undang.
Yang mana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dimana salah satu isinya mengatur tentang pengguna Narkotika harus direhabilitasi.Oleh karena itu kepada para pengguna narkoba diimbau agar untuk tidak takut melakukan gugatan praperadilan bila dalam proses hukumnya polisi melakukan penahanan.
Himbauan itu diperkuat menyusul terbitnya Telegram Rahasia (TR) Kapolri Nomor 865/X/2015 tertanggal 26 Oktober 2015 lalu tentang Pembentukan Tim Asesment Terpadu (TAT) sebagai langkah menangani para pengguna narkoba.
Dalam TR tersebut Kapolri telah mengintruksikan kepada seluruh jajaran untuk membentuk TAT yang terdiri dari tim dokter dan tim hukum, dan itu merupakan sebagai langkah dalam menangani para pengguna narkoba, mulai dari tingkat Polda hingga proses di setiap provinsi.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komjen Pol Anang Iskandar belum lama ini saat wawancara kepada para media di Bareskrim Mabes Polri, Selasa (05/01/2016) mengatakan, proses asesment yang akan dilakukan tersebut apabila barang bukti (BB) Narkotika tidak lebih dari yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung ( MA) Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, korban penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika kedalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.
Kabareskrim juga menegaskan, langkah selanjutnya yang harus dilakukan oleh TAT tersebut nantinya juga agar menempatkan Timnya di lembaga rehabilitasi sampai hinggap penyidikan dinyatakan P 21 oleh Kejaksaan.
” Tidak akan lagi dilakukkan penahanan terhadap pengguna narkoba dengan indikator jumlah tertentu sedikit, misalnya dibawah 1 gram. Indikasi kemudian akan a sementara, jika tergolong pengguna harus direhabilitasi. Dan kita akan tegur Polisi yang terbukti memenjarakan pengguna narkoba, ” tegas Kabareskrim.
(Laporan Dari Jakarta, MB)